MERANGIN – HOTNETnews.co.id Polemik terkait realisasi kesepakatan antara masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin dengan PT Kresna Duta Agroindo (KDA) kembali mencuat. Perwakilan masyarakat yang meminta namanya ditulis dengan inisial AS menilai terdapat poin penting dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 02/KESP/KDA-SLM-TSRA/07/2008 yang hingga kini diduga belum direalisasikan secara penuh oleh pihak perusahaan.
AS menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani pada 14 Juli 2008, PT Kresna Duta Agroindo berkewajiban membangun hingga tahap tanam kebun seluas 15 hektare di atas tanah milik Desa Simpang Limbur Merangin yang berlokasi di samping kebun inti perusahaan.
Namun, menurut AS, dari total kewajiban tersebut masih terdapat lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 10,2 hektare yang belum dibangun hingga tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi desa karena potensi hasil perkebunan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat tidak pernah terealisasi.
“Kami meminta perusahaan membangun kebun sesuai isi kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama. Jika memang kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka kami meminta adanya kompensasi atau ganti kerugian yang dihitung berdasarkan potensi hasil kebun yang tidak diperoleh desa selama ini,” ujar AS.
Menurutnya, apabila lahan seluas 10,2 hektare tersebut telah dibangun dan ditanami sawit sejak kesepakatan dibuat pada tahun 2008, maka kebun tersebut diperkirakan sudah produktif dan menghasilkan panen sawit secara berkala setiap dua minggu sekali.

Atas dasar itu, masyarakat meminta dilakukan penghitungan secara transparan terhadap potensi kerugian yang timbul akibat belum terealisasinya pembangunan kebun TKD tersebut sejak tahun 2008 hingga 2026.
AS menegaskan, tuntutan yang disampaikan bukan untuk membatalkan kesepakatan yang telah dibuat para pihak, melainkan meminta pelaksanaan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tahun 2008.
Adapun dua tuntutan utama yang disampaikan masyarakat melalui perwakilan mereka adalah:
1.Meminta PT Kresna Duta Agroindo membangun kebun TKD sesuai dengan isi kesepakatan tahun 2008.
2.Meminta kompensasi atau ganti kerugian atas lahan TKD seluas 10,2 hektare yang diduga belum dibangun sejak tahun 2008 hingga 2026, dengan perhitungan berdasarkan potensi produksi kebun sawit yang seharusnya telah menghasilkan panen secara berkala.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dan itikad baik para pihak, sehingga hak-hak desa yang tercantum dalam kesepakatan dapat direalisasikan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kresna Duta Agroindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Simpang Limbur Merangin tersebut. [red]













