Hotnet news.co.id || Bekasi, PJ bupati kabupaten bekasi Dani ramdan MT melakukan pengukuhan masa jabatan terhadap 168 kepala desa di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten bekasi acara pengukuhan tersebut di laksanakan di gedung Graha wibawamukti kabupaten bekasi.
Pj Dani ramdan MT dalam sambutannya mengatakan penerapan undang- undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintah Desa
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang di berikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa lebih lanjut pj bupati kabupaten bekasi Dani ramdan MT dalam sambutannya akan merealisasikan kendaraan oprasional bagi kepala desa yang ada di kabupaten bekasi usai pengukuhan pj bupati kabupaten bekasi Dani ramdan MT. mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat

Penambahan 2 tahun masa jabatan di harapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana -rencana yang telah di buat dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal harap Dani ramdan MT.
Ketua APDESI kabupaten bekasi Bahrudin SE, dalam sambutannya mengatakan perubahan signifikan dari undang -undang nomor 3 tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang di atur pada pasal 39 dan pasal 56 dengan begitu 168 desa di lingkungan kabupaten bekasi mendapat perpanjangan masa jabatan dia tahun dari akhir jabatan peraturan sebelumnya.
Atas nama pribadi dan seluruh kepala desa saya mengucapkan terimakasih kepada pj bupati kabupaten bekasi yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 168 kepala desa semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini Kepala desa mampu meneruskan pembangunan khususnya yang berada di desa masing – masing dan melaksanakan tugas dengan optimal ungkapnya.
Pasal peralihan terkait Kepala desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan putusan bupati terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan perundang -undangan yang berlaku
(Masda hendrayana)












