HotnetNews.co.id || Kab. Merangin (Jambi), Satu unit mobil jenis pickup diduga membawa minyak mentah Ilegal hasil sulingan sedang terparkir bebas di salah satu rumah makan musi rawas kecamatan Pamenang, dan Dua Unit Colt diesel di perbatasan Merangin kerinci provinsi Jambi, Minggu, (1/9/2024)
Pantauan awak media selama dua pekan di lapangan, kami mencurigai satu unit mobil jenis pickup berplat nomor BG 8612 OA diduga membawa minyak mentah Ilegal dari Bayat selatan yang sudah sering kali berhenti di rumah makan musi rawas tersebut.
Saat di konfirmasi sopir mobil pickup mengaku dirinya telah membawa minyak mentah hasil sulingan bayat. “adakah surat jalan atau dokumennya…
“Jawab si sopir, mau apa tanya-tanya dokumen surat jalan dengan nada marah-marah (arogan),” ungkap si sopir pickup.

Seketika itu tanpa basa basi, pemilik rumah makan pun ikut memarahi wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai fungsinya kontrol sosial yang secara hukum di lindungi UU No. 40 tahun 1999
“Ngapain kamu wartawan tanya-tanya kepada sopir-sopir yang biasa memarkirkan mobilnya di rumah makan saya,” ucap si pemilik rumah makan dengan nada marah.
“Laporkan saja ke polisi, saya tidak takut saya yang tanggung jawab dan siap pasang bandan,”kata wanita pemilik rumah makan musi rawas.
Terkait hasil temuan dan penelusuran kami awak media akan berkoordinasi dengan pihak Polres Merangin – Polda Jambi untuk menindaklanjuti begitu maraknya aktivitas mobil diduga membawa minyak mentah ilegal .
Padahal Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk memberikan pengamanan, pencegahan penyelewengan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi.

Hal tersebut tertuang dalam Kerja Sama atau MoU, yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada tanggal 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Serta Pernyataan Bersama Menteri ESDM, Mendagri dan Kapolri tentang Pengawasan Bersama Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Kapolri.
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri guna kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM dan Gas Bumi.
Terdapat 4 ruang lingkup utama dalam perjanjian kerja sama ini, di antaranya, Pertukaran data dan/atau informasi, Bantuan pengamanan, Pencegahan gangguan di bidang BBM dan Gas Bumi dan Penegakan hukum. (Yahya)












