Bekasi | Hotnetnews.co.id    Pernahkah melihat sekelompok orang yang tampak sibuk memantau pelat nomor kendaraan di pinggir jalan? Masyarakat luas mengenal mereka dengan sebutan ‘mata elang’ atau ‘matel’. Kehadiran mereka terkadang menimbulkan rasa was-was para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.
Mata elang atau matel memang istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja khususnya mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum
Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak. Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.
-Mata elang adalah pihak ketiga penagih tunggakan kendaraan yang wajib bekerja sesuai etika, tanpa kekerasan atau intimidasi.
-Penarikan kendaraan hanya sah jika disertai sertifikat jaminan fidusia resmi dan tidak boleh dilakukan sepihak saat debitur keberatan.
-Debitur berhak menolak penarikan di jalan dan dianjurkan bernegosiasi langsung dengan bank atau perusahaan pembiayaan.
Istilah mata elang muncul karena cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari debitur di lapangan. Namun secara hukum, mata elang bukanlah aparat penegak hukum, melainkan pihak ketiga yang bekerja atas kuasa kreditur.
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Kanwil Kementerian Hukum RI NTB, penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang hanya sah jika didasarkan pada perjanjian fidusia yang telah terdaftar dan memiliki sertifikat fidusia elektronik. Tanpa dasar fidusia yang sah, tindakan penarikan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur keberatan atau tidak mengakui wanprestasi. Sementara itu, menurut PID Polda Kepri, tugas debt collector sejatinya hanya sebatas menagih utang, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan. [Red]














