SAROLANGUN | HOTNETNEWS.CO.ID
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Cuban, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali menjadi sorotan. Sebanyak 11 unit alat berat jenis excavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk kawasan hutan lindung dan hutan adat.
Sorotan ini semakin menguat di tengah komitmen Kapolri Suyudi untuk memberantas praktik pertambangan ilegal. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah Batang Asai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah nama dan inisial disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki alat berat sekaligus terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Adapun nama-nama yang disampaikan warga meliputi inisial Tono dan rekan-rekan yang disebut memiliki empat unit excavator, inisial Can dan rekan-rekan dengan tiga unit, inisial Dayat satu unit, inisial Amar satu unit, inisial Bujang dan rekan-rekan satu unit, serta inisial Mantarin dan rekan-rekan satu unit.
Jika informasi tersebut benar, total alat berat yang disebut masyarakat mencapai 11 unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Namun, informasi mengenai kepemilikan alat berat dan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Muara Cuban Diduga Jadi Jalur Aktivitas PETI
Warga menyebut aktivitas PETI di Desa Muara Cuban telah berlangsung cukup lama. Wilayah tersebut diduga menjadi salah satu akses utama keluar-masuk alat berat dan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, terutama apabila kegiatan penambangan berlangsung di kawasan hutan lindung maupun lahan hutan adat yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya pungutan uang plang terhadap alat berat yang melintas di Desa Muara Cuban. Menurut keterangan warga, nilai pungutan tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah untuk sejumlah unit alat berat.
Dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan pihak yang terlibat, mekanisme pungutan, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Dugaan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya
Selain penggunaan excavator untuk pengerukan material tanah dan sungai, aktivitas PETI di kawasan tersebut juga diduga berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas.
Apabila benar digunakan tanpa pengelolaan yang sesuai, bahan kimia tersebut dapat mencemari tanah dan aliran sungai serta berpotensi membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air setempat.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi sungai, banjir, hingga tanah longsor akibat terganggunya struktur tanah dan hilangnya vegetasi penyangga.
Komitmen Kapolri Jadi Ujian Penegakan Hukum
Keseriusan Kapolri Suyudi dalam memberantas tambang ilegal kini menjadi perhatian publik, khususnya terhadap dugaan aktivitas PETI di Batang Asai.
Masyarakat berharap komitmen pemberantasan tambang ilegal tidak berhenti pada pernyataan, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, pengendali aktivitas, hingga kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Diduga Melanggar Ketentuan UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI tidak hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga perlu memperhatikan dugaan kerusakan lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
APH dan Pemkab Sarolangun Diminta Bertindak
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, serta Polda Jambi segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri dugaan aktivitas PETI di Desa Muara Cuban.
Warga meminta agar aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan di lokasi, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan para pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan aktivitas penambangan, serta kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Jangan sampai aktivitas yang diduga merusak lingkungan ini terus berlangsung tanpa penindakan. Kami berharap aparat segera turun langsung ke lapangan dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat,” ujar salah seorang warga.
Upaya Konfirmasi
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi sejumlah pihak yang namanya disebut masyarakat dalam informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat tersebut, guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, menindak dugaan aktivitas PETI, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan di kawasan Batang Asai.
[Redaksi]





















