Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumKABUPATEN MUARA ENIMKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMUARA ENIMPolda SumselSumatera selatan

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap, Terima Suap Proyek Irigasi Lemutu Rp 1,6 M, Dibelikan Alphard

178
×

Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Ditangkap, Terima Suap Proyek Irigasi Lemutu Rp 1,6 M, Dibelikan Alphard

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga tersangka dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gatifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026), malam.

Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut ialah KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim.

“Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ucap Ketut Sumedana.

KT dan anaknya ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kedua rumah tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Lalu, KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan di rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar tersebut.

“Sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” bebenya.

BACA ARTIKEL  Humas Tol Japek ll Angkat Bicara Subcon Kami Memiliki Izin 

Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Ditambahkannya, namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.