Scroll untuk baca artikel
BeritaUncategorized

AW Bantah Pelanggaran, Ungkap Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta dan Ancam Pemberitaan Berulang

29
×

AW Bantah Pelanggaran, Ungkap Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta dan Ancam Pemberitaan Berulang

Sebarkan artikel ini

Sudah Dibina Disperindag dan Klarifikasi ke Polisi, AW Mengaku Ditekan Oknum Wartawan

JAKARTAHOTNETnews.co.id Distributor Beras Super Kerinci merek Nur, AW, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran label kemasan yang sebelumnya dilaporkan ke instansi terkait.

AW melalui phone WhatsApp menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai distributor yang menerima dan menyalurkan produk dari perusahaan produsen kepada konsumen. Ia membantah melakukan pengoplosan, perubahan isi, takaran, maupun penggantian kemasan produk.

Menurut AW, dirinya telah memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merangin dan mengikuti seluruh arahan yang diberikan. Sebagai bentuk tindak lanjut pembinaan, produk yang dipermasalahkan juga telah dikembalikan kepada pihak perusahaan, dan proses tersebut berjalan dengan baik.

Selain itu, AW juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Unit II Tipidter Polres Merangin. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka dan transparan kepada penyidik mengenai posisinya sebagai distributor.

Di sisi lain, AW mengungkap adanya dugaan tekanan dari oknum yang mengatasnamakan wartawan. Menurut pengakuannya, ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dan mendapat kesan bahwa pemberitaan terkait dirinya akan terus dimuat apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Saya sudah mengikuti seluruh proses pembinaan dan memberikan penjelasan kepada pihak berwenang. Namun saya merasa tertekan karena ada dugaan permintaan uang Rp15 juta dan pemberitaan akan terus berlanjut jika tidak dipenuhi,” ujar AW.

Menyikapi hal yang terjadi Ass. Adv. Slamet Riyadi ( Feradi WPI ) dan Aktif di Organisasi KAWANJARI Wartawan Jakarta berharap aparat penegak hukum dan organisasi profesi wartawan dapat menelusuri dugaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum maupun kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan tetap menghormati kerja-kerja pers yang profesional, independen, dan berpegang pada kode etik. Namun, apabila ada oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi dengan mengaitkan pemberitaan, maka hal tersebut patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Tegasnya

“Kami menghormati insan pers yang bekerja secara profesional. Namun jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk meminta uang atau keuntungan pribadi, kami berharap dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak mencoreng nama baik profesi wartawan,” tutup Slamet Riyadi [red]