MERANGIN – HOTNETnews.co.id. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Merangin, Siefronhadi, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan ancaman yang diterimanya setelah memuat pemberitaan mengenai aktivitas Peti penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Duo, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun. Jum’at (26/6/2026)
Pemberitaan tersebut menyoroti dugaan aktivitas PETI yang diduga telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan produksi serta berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan. Warga setempat mengeluhkan air sungai yang semakin keruh sehingga dinilai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Siefronhadi mengaku menerima dugaan ancaman melalui pesan aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim oleh seseorang yang merupakan adik kandung dari seorang berinisial K, yang disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terkait aktivitas PETI. Dugaan ancaman tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal dipublikasikan.
Menurut Siefronhadi, pemberitaan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja secara profesional dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Saya akan melaporkan dugaan ancaman ini kepada aparat penegak hukum. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Siefronhadi.
Sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Selain itu, Siefronhadi mendesak Polres Merangin bersama Polda Jambi untuk menindaklanjuti laporan dugaan ancaman terhadap jurnalis sekaligus mengusut dugaan aktivitas PETI di kawasan Hutan Produksi Sungai Duo secara menyeluruh. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan dapat diintimidasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan setiap dugaan tindak pidana, baik terhadap jurnalis maupun terkait kerusakan lingkungan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengirimkan ancaman maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. [red]














