MERANGIN | HOTNETNEWS.CO.ID — Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “Kuasa Hukum Sarwanto Uang Rp35 Juta Diserahkan untuk Pengurusan Sertifikat Namun Tak Kunjung Diterima”, pihak R menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang dinilai belum menggambarkan kronologi persoalan secara utuh. Sabtu (8/8/2026)
R secara tegas membantah pernah menerima uang sebesar Rp35 juta untuk pengurusan sertifikat sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Menurut R, uang yang diterimanya bukan sebesar Rp35 juta dan bukan pula uang untuk membuat atau mengurus surat tanah. R menjelaskan bahwa sebelumnya memang telah ada kesepakatan mengenai upah sebesar Rp50 juta terkait pekerjaan dan proses yang dilakukannya dalam membantu transaksi jual beli tanah tersebut.
“Untuk uang Rp35 juta itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp35 juta. Sebelumnya memang saya meminta uang upah saya sebelum transaksi jual beli tanah tersebut. Itu uang upah sesuai dengan kesepakatan, Sarwanto memberikan Rp50 juta dan saya meminta separuh terlebih dahulu untuk biaya operasional dan modal saya ke sana-sini mengurusnya. Itu tanpa unsur paksaan dan wajar karena bukan untuk membuat surat tanah. Saat itu Sarwanto memberikan Rp30 juta,” terang R.
R Tegaskan Rp30 Juta Bukan untuk Pengurusan Sertifikat
R menjelaskan bahwa pemberian uang Rp30 juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran upah yang sebelumnya telah disepakati, bukan uang sebesar Rp35 juta untuk membuat, menerbitkan, atau menyerahkan sertifikat sebagaimana diberitakan.
Menurut R, dirinya dalam proses tersebut telah mengeluarkan waktu, tenaga, biaya operasional dan melakukan berbagai upaya yang berkaitan dengan proses transaksi tanah.
Karena itu, R meminta agar tidak terjadi kekeliruan antara uang upah yang telah disepakati dengan tudingan bahwa dirinya menerima uang untuk mengurus sertifikat.
R menegaskan, apabila disebut dirinya menerima Rp35 juta untuk pengurusan sertifikat, maka dirinya membantah informasi tersebut.
Persoalan Muncul Saat Akan Dilakukan Pembayaran Tanah
Lebih lanjut, R menjelaskan bahwa persoalan justru berkembang ketika transaksi jual beli tanah akan dilakukan pembayaran.
Menurut keterangannya, pihak pembeli pada saat itu meminta dilakukan ploting ulang terhadap objek tanah yang akan diperjualbelikan.
Selain meminta ploting ulang, pihak pembeli juga meminta agar pemilik pertama tanah atau adiknya dihadirkan, serta meminta diperlihatkan sertifikat asli sebagai bagian dari proses untuk memastikan kejelasan objek dan dokumen tanah.
Namun, menurut R, pada saat itu Sarwanto tidak dapat menghadirkan adiknya yang disebut sebagai pemilik sertifikat tersebut.
“Pada saat mau bayaran tanahnya, pihak dari pembeli meminta ploting ulang dan menghadirkan pihak pertama pemilik tanah atau adiknya. Mereka juga meminta surat sertifikat asli. Namun Sarwanto tidak dapat menghadirkan adiknya selaku pemilik sertifikat tersebut dan tidak bersedia dilakukan ploting ulang. Sertifikat aslinya juga tidak ada,” jelas R.
R: Tidak Ada Unsur Paksaan dalam Pemberian Uang
R kembali menegaskan bahwa pemberian uang Rp30 juta tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan mengenai upah dan tidak dilakukan melalui paksaan.
Menurut R, permintaan uang tersebut dilakukan karena dirinya telah menjalankan pekerjaan serta membutuhkan biaya operasional selama proses yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.
R juga membantah apabila pemberian uang tersebut kemudian ditafsirkan sebagai pembayaran untuk membuat atau mengurus sertifikat tanah.
“Uang tersebut adalah bagian dari upah yang sudah disepakati. Saya meminta sebagian terlebih dahulu untuk biaya operasional. Jadi bukan Rp35 juta dan bukan untuk membuat surat tanah,” tegas R.
Meminta Pemberitaan Berimbang
R berharap klarifikasi ini dapat menjadi bagian dari keberimbangan pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.
Ia juga meminta agar setiap tudingan terkait penerimaan uang maupun pengurusan sertifikat didasarkan pada bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
R menyatakan terbuka apabila terdapat bukti yang menunjukkan dirinya menerima uang Rp35 juta untuk pengurusan sertifikat sebagaimana diberitakan.
Namun, apabila tidak terdapat bukti yang sesuai dengan tudingan tersebut, R meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sebagai sebuah fakta yang telah terbukti.
Siap Menempuh Mekanisme Hukum
R menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, menurutnya, setiap pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum, R menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti yang dimilikinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
R menegaskan bahwa dirinya tidak menghindari proses klarifikasi dan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila diperlukan.
Hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan pihak R sebagai bentuk pelurusan atas pemberitaan sebelumnya.
Pihak R menegaskan tiga hal utama, yakni tidak pernah menerima uang Rp35 juta sebagaimana diberitakan, uang Rp30 juta yang diterimanya merupakan bagian dari upah yang telah disepakati sebesar Rp50 juta, serta persoalan transaksi tanah kemudian muncul ketika pihak pembeli meminta ploting ulang, menghadirkan pemilik pertama atau adiknya, dan meminta sertifikat asli yang menurut R tidak dapat dihadirkan.
Pihak R berharap seluruh persoalan dapat dilihat berdasarkan fakta, dokumen, bukti, dan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Keterangan ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari pihak R atas pemberitaan sebelumnya. [Red]












