Scroll untuk baca artikel
Bekasi

DANA BUMDes KARANGASIH Rp550 JUTA DISOROT, GANAS DESAK PEMDES BUKA DATA DAN JELASKAN MANFAATNYA KE MASYARAKAT

50
×

DANA BUMDes KARANGASIH Rp550 JUTA DISOROT, GANAS DESAK PEMDES BUKA DATA DAN JELASKAN MANFAATNYA KE MASYARAKAT

Sebarkan artikel ini

BEKASIHotnetNews.co.id.    Pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang dalam beberapa tahun terakhir tercatat menerima penyertaan modal mencapai Rp550 juta dari anggaran desa.

Besarnya dana yang telah digelontorkan tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran, perkembangan usaha BUMDes, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Karangasih.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal yang telah dikucurkan kepada BUMDes tersebut.

Ketua DPP GANAS, Brian Shakti, mengatakan bahwa transparansi menjadi hal yang sangat penting mengingat dana yang digunakan bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami melihat terdapat anggaran yang cukup besar dialokasikan untuk BUMDes Karangasih. Oleh karena itu perlu ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan usaha, aset yang dimiliki, keuntungan yang diperoleh, serta dampak nyata yang telah dirasakan warga,” tegas Brian Shakti, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Karangasih mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMDes sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali sehingga total mencapai Rp200 juta. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2025 kembali dialokasikan penyertaan modal sebesar Rp350 juta.

Dengan demikian, total penyertaan modal yang telah dikucurkan kepada BUMDes Karangasih dalam beberapa tahun terakhir mencapai Rp550 juta.

Menurut GANAS, besarnya anggaran tersebut patut diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publik dinilai berhak mengetahui bentuk usaha yang dijalankan BUMDes, nilai aset yang berkembang, laporan keuntungan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

“BUMDes dibentuk untuk menjadi motor penggerak ekonomi desa. Jika sudah menerima penyertaan modal ratusan juta rupiah, tentu masyarakat ingin mengetahui hasil dan manfaatnya secara konkret,” ujar Brian.

Sebagai bentuk kontrol sosial, GANAS mengaku telah mengirimkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karangasih terkait penggunaan Dana Desa dan pengelolaan BUMDes.

Surat bernomor 003/DPP/GANAS/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Karangasih dengan perihal Konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi serta Audit Dana Desa.

Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki GANAS, surat tersebut diterima oleh seorang staf desa bernama Ujang Suryana, sementara penyerahan dilakukan oleh Dede selaku perwakilan organisasi.

Namun hingga pertengahan Juni 2026, GANAS mengaku belum menerima jawaban maupun klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Karangasih.

“Kami berharap Pemerintah Desa Karangasih dapat memberikan tanggapan dan membuka data yang dibutuhkan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

GANAS juga mendorong agar instansi terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit, dapat melakukan evaluasi apabila diperlukan guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangasih belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi yang telah disampaikan oleh LSM GANAS.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Karangasih maupun pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. [Red]