Hotnet News.co.id || PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yakni mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial Hy dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA.
“Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 2023. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas Pelabuhan Benuo Taka dan kami tetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU, Faisal Arifuddin,
Faisal mengatakan dugaan tipikor pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa Pelabuhan Benuo Taka yang melibatkan Hy dan KA menimbulkan kerugian negara hingga Rp2.247.934.259.
Dugaan penyelewengan retribusi pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terjadi selama Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU selama enam bulan pada 2021 silam.
Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan terhadap hasil penarikan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. Sebab, hasil retribusi dikelola tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Modusnya, dana hasil retribusi pelabuhan di Buluminung diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan KA dan Hy. Mereka menggunakan uang retribusi tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis, serta untuk kepentingan pribadi keduanya,” terangnya.
Namun, Kejari PPU tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. Sebab, mereka berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka yang ditangani oleh KPK pada 2023 lalu.
“Kedua tersangka ini juga berstatus terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin (Jawa Barat),” pungkasnya.
(Anang)