Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Ada Pungutan Rp. 5 Juta terhadap Calon BPD, LSM ANKER Laporkan Ketua Panitia BPD Desa Sukabakti ke Tipikor Polda Metro Jaya

16
×

Diduga Ada Pungutan Rp. 5 Juta terhadap Calon BPD, LSM ANKER Laporkan Ketua Panitia BPD Desa Sukabakti ke Tipikor Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Jabar, Dugaan pungutan terhadap peserta calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukabakti kini memasuki babak serius. LSM ANKER dikabarkan resmi melaporkan ketua panitia pemilihan BPD Desa Sukabakti ke Subdit Tipikor Polda Metro Jaya terkait dugaan pungutan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta kepada para calon peserta.

Laporan tersebut muncul setelah sejumlah warga dan calon peserta mempertanyakan adanya kewajiban pembayaran uang pendaftaran yang dinilai tidak transparan. Padahal, anggaran pelaksanaan pemilihan BPD diduga sudah tersedia melalui dana desa. Namun ironisnya, para calon masih diminta menyerahkan uang jutaan rupiah tanpa penjelasan rinci mengenai kebutuhan anggaran maupun penggunaan dana tersebut.

LSM ANKER menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele, karena menyangkut integritas demokrasi desa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia.

“Kalau anggaran kegiatan sudah disediakan dari dana desa, lalu dasar pungutan Rp5 juta ke calon itu apa? Mana transparansi penggunaan dananya? Jangan sampai masyarakat menilai ini sebagai pungutan yang mencederai proses demokrasi desa,” tegas perwakilan LSM ANKER.

Menurut informasi yang beredar, para peserta calon BPD diminta membayar uang pendaftaran tanpa adanya rincian terbuka terkait pos pengeluaran, kebutuhan operasional, maupun laporan pertanggungjawaban anggaran kepada publik. Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan.

Warga berharap laporan ke Tipikor Polda Metro Jaya menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pungutan tersebut secara transparan dan profesional. Masyarakat juga meminta agar seluruh proses pemilihan BPD tidak dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan jabatan dan kepanitiaan.

“Jangan bungkus pungutan dengan alasan administrasi kalau akhirnya tidak jelas dipakai untuk apa. Demokrasi desa harus bersih, bukan dipenuhi dugaan permainan uang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena masyarakat menilai pemilihan BPD seharusnya menjadi ruang melahirkan wakil rakyat desa yang bersih dan berintegritas, bukan diawali dengan polemik pungutan dan ketidakjelasan pengelolaan anggaran.

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. [Red]