Scroll untuk baca artikel
BeritaKab. Merangin

Diduga Kembali Beroperasi, Kasus Pelangsiran Solar Subsidi di Merangin Terus Dikawal hingga Mabes Polri

49
×

Diduga Kembali Beroperasi, Kasus Pelangsiran Solar Subsidi di Merangin Terus Dikawal hingga Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Kasus Solar Subsidi Belum Usai, Slamet Riyadi Siap Kawal Hingga Mabes Polri

MERANGIN, 16 Juni 2026 – Dugaan aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun awak media melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp menyebutkan aktivitas yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat diduga kembali berjalan.

Sejumlah sumber menyebutkan praktik pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi masih terlihat di sekitar lokasi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Menanggapi perkembangan tersebut, Pimpinan Umum media ini, Ass. Adv. Slamet Riyadi, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi hingga tuntas.

“Kami tidak hanya akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ESDM dan BPH Migas, tetapi juga akan mengawal perkembangannya hingga ke Mabes Polri. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pihak-pihak yang terbukti terlibat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Slamet Riyadi, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara serius karena menyangkut hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

“Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Jika ada pihak yang menyalahgunakan atau mengambil keuntungan secara melawan hukum, tentu harus ditindak tegas. Siapapun yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Slamet Riyadi juga meminta aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, dan Kementerian ESDM melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]

BACA ARTIKEL  Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Desak BPH Migas dan Propam Mabes Polri Bertindak Tegas