Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Kapolres Merangin Diminta Tangkap Alat Berat Milik Sonen Berlenggang Bebas Untuk Melakukan Aktivitas PETI Di Sungai Duo. 

140
×

Kapolres Merangin Diminta Tangkap Alat Berat Milik Sonen Berlenggang Bebas Untuk Melakukan Aktivitas PETI Di Sungai Duo. 

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id – Sarolangun Merangin Jambi, Intelejennews Bebasnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Sonen Di Kawasan Hutan Pemerintah ( HP) Sungai Duo Kapolres Merangin Di Minta Segera Tangkap Pelaku

Menurut keterangan warga setempat yang engan namanya di tulis membenarkan adanya alat berat jenis zumilion yang berkerja di sungai Duo itu.benar bang alat itu milik inisial Sonen tegas warga namun selaku pengurus orang desa muara pemuat.

Sementara itu inisial Sonen terlihat sudah memblokir nmor telpon awak media namun awak media mendesak aparat kepolisian Resort Merangin untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin di wilayah hutan pemerintah ( HP) tepatnya di perbatasan sarolangun merangin di sungai Duo.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam

Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkonsumsi ikan tersebut

Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.

BACA ARTIKEL  Diduga Kembali Beroperasi, Kasus Pelangsiran Solar Subsidi di Merangin Terus Dikawal hingga Mabes Polri

Warga Desak Aparat Bertindak !

Masyarakat Desa muara pemuatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres sarolangun dan polres merangin .Polda Jambi,untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sarolangun dan merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga.

 

Reporter: Siefronhadi