HotnetNews.co.id||Karawang Kios Pupuk Bersubsidi Dua Saudara beralamat di Jalan Baru,Kelurahan Tanjung Mekar,Kecamatan Karawang Barat,Jawa Barat,Diduga melakukan pelangaran dengan menjual Pupuk Subsidi secara bebas tanpa mengikuti elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) ke luar Daerah dan menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi HET.Selasa (04/02/2025)
Berdasarkan impormasi dari salah satu masyaratat Kelurahan Tanjung Mekar,Kecamatan Karawang Barat,Kabupaten Karawang Jawa Barat,pada hari senin tanggal 03 Febuari 2025 yang berinisial (EN) menjelasksn kepada Awak Media “Bahwa di akhir Tahun kemarin saya membeli Pupuk Subsidi tanpa mengunakan e-RDKK di Tanjung Mekar tempat Kios pak Mito sebanyak Empat (4) Kwintal,dengan Harga Urea Rp 240.000/Kwintal dan Rp 250.000/Kwintal untuk Phonska,itu pun saya ambil sendiri,karena Pupuk tersebut saya gunakan kesini di Desa Cipayung.
“Saya sudah Dua Tahun sewa Lahan Sawah di Desa Ciapayung bahkan dari tahun kemarin saya juga ambil Pupuk Subsidi di Tanjung Mekar tempat Pak Mito,kenapa saya ambil Pupuk Subsisi di Tanjung Pura Karawang,karena di kampung Cipayung sulit,sehinga saya membawa Pupuk dari Karawang ke sini.tegasnya
Pada Tanggal 04 Febuari Tahun 2025 Awak Media ingin Kompirmasi terkaita dugaan penyalahgunaan e-RDKK dan menjual Pupuk Subsidi melebihi HET di Kios Dua Saudara,Pak Mito selaku pemilik Kios sedang Tidur ucap “Diki selaku Anak pemilik kios
Lalu Diki membantah kepada Awak Media bahwa “Tidak pernah sekali menjual Pupuk Subsidi tanpa mengunakan e-RDKK dan kami menjual Pupuk Subsidi sesuai Harga HET,Rp 2.250/kg jenis Urea dan Rp 2.300/kg untuk Fhonska.
Lebih lanjut Diki mengatakan “Tidak pernah menjual keluar Kabupaten, jangan kan luar Kabupaten, Luar Desa aja gak boleh dan kalau ada Petani yang bilang beli Pupuk subsidi di kios kita,itu tidak benar,Petani itu mengada-ada dan mungkin saja petani itu bukan beli di kita.”tutupnya
Dalam Peraturan Kementerian Perdagangan ( PERMENDAG ) NO. 04 TAHUN 2023 PASAL 34 AYAT 2 ” Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam PASAL 23 AYAT 2 yang isinya ” Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar Peruntukkannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya” dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pupuk Bersubsidi diatur dalam peraturan khusus dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 pada pasal 23 dan 34
serta terdapat aturan pidana khusus pada pasal 122 yang berisi Setiap Orang yang
mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam pengadaannya dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi(HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di lini IV, atau dengan kata lain pupuk
bersubsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar kebijakan pemerintah di sektor pertanian.
(Red)

















