BIREUEN, ACEH | HOTNETNEWS.CO.ID Seorang oknum wartawan yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) salah satu media di Aceh menjadi sorotan setelah diduga meminta uang kepada seorang karyawan perusahaan di Jalan Bireuen–Takengon, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum berinisial Bn diduga meminta Rp800 ribu untuk keperluan perjalanan ke Lhokseumawe. Pihak yang dimintai kemudian memberikan Rp500 ribu. Sehari berselang, Bn kembali meminta tambahan Rp500 ribu dan kemudian menurunkannya menjadi Rp300 ribu.
Dugaan tersebut diperkuat tangkapan layar percakapan WhatsApp. Salah satu pesan yang beredar menyebut, “Ini nanti naik berita kaget bosnya,” sehingga muncul dugaan adanya kaitan antara permintaan uang dengan pemberitaan.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai apabila permintaan uang tersebut benar dikaitkan dengan aktivitas pemberitaan, tindakan itu patut diduga bertentangan dengan prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik.
“Wartawan wajib menjalankan tugas secara independen dan profesional serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti meminta uang dengan mengaitkan pemberitaan, hal tersebut dapat mencederai marwah pers,” ujar Prof. Sutan.
Ia meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap wartawannya.
Ketua DPD SWI Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, juga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu merupakan tindakan pribadi oknum dan tidak mewakili profesi wartawan secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan maupun media tempatnya bernaung belum memberikan klarifikasi resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat penjelasan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber : Prof. dr. Sutan Nasomal. S.H,.M.H
[Red]











