Hotnet News.co.id || Kab. Purwakarta, Hotel Cibening Purwakarta nampaknya kini mulai menjadi bahan perbincangan, hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cibening Bungursari No.1, Cibening, Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut dilansir lensafakta.com kini menjadi sorotan karena diduga kuat tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Sebagaimana kita ketahui, setiap Hotel atapun Apartemen harus memiliki izin tersendiri terkait pemanfaatan air tanah, Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (baca : Energi dan Sumber Daya Mineral) _nomor 291.K/GL.01/MEM,_ yang mana selain dari kewajiban dalam memiliki izin, objek atau subjek usaha haruslah membayar restribusi air tanah setiap bulannya kepada Pemda sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.
Pengurusan izin pemanfaatan air tanah pun tak gampang, selain harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya didahului dengan _”pumping test”_ di lokasi hotel, uji laboratorium kelayakan air oleh BMKG hingga pengajuan admistrasi dan persyaratan lain kepada kementrian ESDM melalui OSS system.
Yang menjadi sorotan disini adalah, Hotel kepunyaan Mrs. RJD tersebut tidak pernah ada tindakan serius dari pihak berwenang, tidak pula mendapatkan sangsi administratif ataupun sangsi hukum yang tegas. Padahal, jika kita mengkaji secara mendalam, tentunya sangsi (hukuman) terhadap pelanggaran ini tak main-main, mulai dari sangsi admistrasi hingga sangsi *pidana.*
Untuk sangsi admistrasi itu sendiri bertahap yakni dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap, denda administratif sampai kepada *penutupan izin.*
Seharusnya pihak hotel sangat memperhatikan hal ini, karena hotel notabenenya merupakan salah satu jenis usaha bidang pariwisata dimana (tentunya) pendapatan dari hasil usaha tersebut tidaklah mungkin tidak mencukupi untuk pengurusan izin dan pembayaran retribusi (yang tidak seberapa) sebagai bentuk dalam mentaati peraturan dan undang-undang. Kecuali memang hotel Cibening merasa aman-aman saja karena (mungkin) memiliki “backing” yang kuat sehingga tak tersentuh oleh pihak terkait? Ehmm.. Kita akan telusuri lebih dalam lagi terkait hal ini.
Kami mencoba melakukan klarifikasi kedua kalinya kepada pihak hotel terkait hal ini pada Kamis, 29/08/24. Mrs.RJD yang merupakan owner dari hotel Cibening mengatakan kalau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah hotel Cibening *”SEDANG DALAM PENGURUSAN”* PT. Geo Santara Indonesia. Mrs. RJD mengatakan jika kepengurusan tersebut memang sudah lama namun belum selesai. Namun, pihak hotel tidak mampu menunjukan resi resmi kepengurusan dari kementrian ESDM dan hanya menunjukan Bukti Dalam Pengurusan dari pihak ke-3 (konsultan).
Saat kami coba konfirmasi kepada pihak ketiga (melalui telp) yang mengurusi terkait izin ini, mengatakan jika memang pengurusannya memakan waktu yang lama dan menyalahkan peraturan dan UU yang katanya belum baku. Padahal aturan tersebut JELAS sudah ditetapkan dari tahun 2022 (jika penulis tidak salah -red), sungguh alasan yang kami rasa berbelit-belit. Padahal jika kita mengikuti aturan yang ada, sebelum adanya izin dari kementrian ESDM perusahaan TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL MANFAAT DARI AIR TANAH TERSEBUT, sangsi atas pelanggaran ini tidak main-main.
Jika kita berbicara sangsi pidana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, yaitu:
_”Setiap Orang yang karena kelalaiannya menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp.300,000,000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000.00 (satu miliar rupiah).”_
Sementara pidana yang dikenakan terhadap BADAN USAHA (termasuk hotel -red) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sedangkan untuk pidana penjara terhadap *pemberi perintah* untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan(atau) pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.
Sebagai tambahan, sebelum ini, Dedi, manager hotel yang kami konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan kalau pengurusan izin melibatkan pihak Polres (asumsi kami pihak Polres Purwakarta -red)????
“Lg proses selesai bg diurus sama pt jasa pihak ke 3 dr pihak polres jg” tulis Dedi di WA. Muncul pertanyaan, apakah peran Polres disini???
Kepada APH dan pihak terkait, kenapa ada pembiaran selama ini?? Aturan tetaplah aturan, tidak ada pengecualiannya.
Saya, Rendy Rahmantha Yusri, A. Md selaku pimpinan redaksi media lensafakta.com – Lensa Grup beserta ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Purwakarta, Dwi Joko Waluyo, mendesak pihak Polres untuk melakukan *penyegelan* sebelum izin tersebut terbit, atau jangan-jangan asumsi kami benar adanya, owner hotel Cibening punya becking yang kuat dari orang-orang atau institusi tertentu???? Biarkan perlahan waktu yang akan menjawabnya.
Narasi oleh : Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com – Lensa Grup – Wakil Ketua IWO-Indonesia Kab. Bandung & Pemerhati Jurnalistik, Hukum, Lingkungan & Sosial]