Scroll untuk baca artikel
BekasiBerita

Dua OKP Akan Kepung Gedung Dewan, BK DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Mati Suri

116
×

Dua OKP Akan Kepung Gedung Dewan, BK DPRD Kabupaten Bekasi Diduga Mati Suri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi | Hotnetnews.co.id

Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara Kabupaten Bekasi usai melayangkan surat audiensi ke Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu perihal kasus pengeroyokan warga yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kini mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk menjalankan tupoksinya dan berencana akan mengepung gedung dewan.

Ketua OKP Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi, Yusuf mengecam keras kinerja BK DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga mati suri dalam menyikapi beberapa kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Percuma ada Badan Kehormatan DPRD kalau mereka tidak berfungsi disaat ada anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pengeroyokan warga yang sempat viral,” kata Yusuf ketua JPDN Kabupaten Bekasi Senin (8/12/25).

Dirinya menekankan, ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Syukron Hanas agar segera mendisposisikan laporan beberapa LSM dalam persoalan anggotanya ke Badan Kehormatan.

“Ketua DPRD harus gerak cepat agar mendisposisikan surat laporan beberapa LSM ke Badan Kehormatan, Mereka (BK) harus bekerja, jangan cuma makan gaji buta seolah mati suri, karna mereka sudah digaji oleh rakyat,” lanjutnya.

Sebelumnya, desakan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik dan korban mengenai penanganan kasus yang dinilai mencoreng citra lembaga legislatif dan prinsip kesetaraan di mata hukum.

Kasus pengeroyokan yang menimpa warga bernama Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang harus ditangani secara profesional dan transparan serta mendorong badan kehormatan untuk memproses dalam sidang etik oknum anggota dewan yang diduga terlibat.

Sementara itu, Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat menegaskan akan melakukan aksi damai ke Polres Metro Bekasi dan selanjutnya ke gedung DPRD dalam waktu dekat ini.

“Surat audiensi ke Polres Metro Bekasi telah dilayangkan beberapa waktu lalu, cuma belum ada balasan, dan kini surat pemberitahuan aksi damai dengan seratus orang akan kembali dilayangkan, harapan kami agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu,” kata ketua GBR Kabupaten Bekasi Idhay Sumirat.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025, dan kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan belasan orang lainnya.

Dia menegaskan LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan JPDN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggotanya. [*]