Scroll untuk baca artikel
Bekasi KotaBeritaPemerintah

Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pengaduan Tenaga Kerja yang Disekap di PT TSI Grand Galaxy Jakasetia

2788
×

Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pengaduan Tenaga Kerja yang Disekap di PT TSI Grand Galaxy Jakasetia

Sebarkan artikel ini

Ini Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Pengaduan Tenaga Kerja yang Disekap di PT TSI Grand Galaxy Jakasetia

Ilustrasi Kantor Wali Kota Bekasi
Ilustrasi Kantor Wali Kota Bekasi
Ilustrasi Kantor Wali Kota Bekasi
Ilustrasi Kantor Wali Kota Bekasi

Hotnetnews.co.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperhatikan pengaduan masyarakat melalui medsos terkait dugaan penyekapan terhadap G, pencaker di lembaga penempatan tenaga kerja swasta LPTKS di PT TSI dengan melakukan klarifikasi lapangan.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh tim Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi ke PT TSI pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Grand Galaxy No.83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan hasil keterangan atau penjelasan sebagai berikut:

1. Tim Dinas Tenaga Kerja diterima oleh Kepala Cabang PT TSI.

2. Bahwa benar adanya PT TSI bergerak di Bidang perekrutan tenaga kerja berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko nomor induk berusaha (NIB): 022020370794 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

3. Namun perusahaan tersebut belum memperpanjang izin terverifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (kewenangan izin operasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI).

4. Terkait pemberitaan adanya penyekapan terhadap saudara G yang disampaikan kepada pengemudi ojol dan viral di medsos, hal ini disampaikan oleh manajemen selaku kepala cabang bahwa yang bersangkutan (G) diminta menunggu di ruangan dikarenakan dalam proses perekrutan tenaga kerja.

5. Bahwa benar adanya permintaan atau pungutan biaya administrasi kepada pencaker oleh PT TSI sebesar Rp1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran jasa fasilitator tertuang dalam Pasal 5 surat perjanjian pengguna jasa penyedia tenaga kerja pada klausul biaya administrasi.

Dan, menurut keterangan kepala cabang secara lisan menyampaikan apabila dalam satu setengah bulan tidak ditempatkan di perusahaan maka pihak PT TSI akan mengembalikan uang tersebut kepada pencaker.

6. Terkait permasalahan pengaduan saudara G pihak perusahaan sebagai penanggung jawab, kepala cabang PT TSI menyampaikan bahwa sudah beberapa kali menghubungi sdr. G via telepon, namun yang bersangkutan tidak menjawab dan akhirnya ponselnya non aktif, namun pihak perusahaan akan segera menyelesaikan permasalahan dengan mendatangi rumah sdr. G sebagaimana alamat yang terdata di perusahaan dan selanjutnya akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.

BACA ARTIKEL  KEPALA UPTD WILAYAH lll DAN KEPALA DESA SUKAMAKMUR PERLU MENDAPAT ACUNGAN JEMPOL

7. Telah diberikan surat teguran kepada PT TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran

8. Laporan penempatan dari PT TSI telah melakukan penempatan kepada pencaker di bulan April, Mei dan Juni 2023 sebanyak 81 pekerja dengan posisi jabatan security, H.cook, waiter, produksi, driver, staf gudang, operator sewing, operator produksi, teknisi dan programming, dengan penyebaran wilayah penempatan kerja di Bogor, Depok, Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Bekasi.

DH.