Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaHukum

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Berbatu Akik 6 Jari

735
×

Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasan Pengacara Kondang Berbatu Akik 6 Jari

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Bekasi, Pengacara Kondang berbatu Akik di 6 jari nya Suranto S.E.,S.H.,CCD, yang juga sebagai Biro hukum Media Hotnet News.co.id menjelaskan saat di acara diskusi sembari ngopi bertema “Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik Indonesia” bersama CEO PT Media Berita Net Online Slamet Riyadi dan wartawan nya. Saat itu ia (Suranto) menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Senin, (29/04/2024).

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah melanggar beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” kata Suranto

Diskusi Suranto dan Slamet Riyadi Selaku CEO Media terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers adalah tentang koordinasi dalam perlindungan independensi pers dan penegakan hukum terkait perlindungan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Suranto, pengacara kondang asal Jawa tengah yang saat ini berdomisili di Kota Bekasi.

Dengan ciri khas senyumannya Suranto SH pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

Wartawan ini sangat spesial ya Bang. Karena tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan penyelesaian hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali melalui putusan Mahkamah Agung,” kata Suranto pria murah senyum yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Jakarta ini kepada awak media, Sabtu (29/4/2024).

BACA ARTIKEL  HMI Cabang Tebo Gelar Pelatihan Kader I 

Suranto SH, yang juga sebagai Biro Hukum PT Media Berita Net Online (Hotnet News.co.id) juga menegaskan bahwa pers memiliki hak tolak.”tegasnya

Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, pers memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,”pungkasnya

(Red)