Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaKorupsiViral

Jajaran Redaksi Media FBN dan Hotnet News, Layangkan Surat Konfirmasi Ke Polres Metro Bekasi Dan Kejaksaan Negri Cikarang, Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Tahun 2024

233
×

Jajaran Redaksi Media FBN dan Hotnet News, Layangkan Surat Konfirmasi Ke Polres Metro Bekasi Dan Kejaksaan Negri Cikarang, Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Bekasi || Hotnet News.co.id

JAJARAN Redaksi Media Online Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Online Hotnet News, pada hari ini Senin (28/04/2025) mendatangi Mapolres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi. Kedatangan Personil Media FBN dan Hotnet News, yang di antaranya HADI SANTOSO, ANWAR SOLEH, SLAMET RIYADI, BUDI SANTOSO, dan AGUS MINAKO, adalah menyampaikan surat Audensi untuk Kepentingan Konfirmasi, atas Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, terkait Penggunaan dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024, yang di berikan kepada Nasional Paralympic Commite Indonesia ( NPCI) Kabupaten Bekasi Senilai Milyaran Rupiah. Dimana di dalam realisasi Dana Hibah tersebut, diduga atau setidak tidaknya di curigai, telah terjadi Penyelewengan yang berpotensi Merugikan keuangan Daerah / keuangan Negara. Dan hal itu sudah di Laporkan Ke Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, oleh Para pelapor yang Notabene Pengurus NPCI itu sendiri, dan sejumlah Atlit Disabilitas yang juga Binaan NPCI Kabupaten Bekasi.

Tertuang dalam Surat Audensi yang di layangkan baik itu ke Polres Metro Bekasi maupun Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Para Personil dari Dua Media FBN dan Hotnet News tersebut, Jelas di katakan Untuk Kepentingan Konfirmasi, guna Terpenuhinya hak Publik dalam Memperoleh Informasi, terkait Penanganan Kasus Dugaan penyelewengan Dana Hibah NPCI tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Penjelasan dari Narasumber berita yang sekaligus Pelapor, yang Notabene berasal dari Internal atau pengurus NPCI itu sendiri namun meminta namanya tidak di sebutkan, saat di Konfirmasi melalui Phone Selulernya, Kepada Wartawan Membenarkan, Bahwa Kasus Dugaan Penyalah gunakan Wewenang dan Jabatan yang berpotensi merugikan dana hibah tersebut, sudah mereka laporkan baik itu ke Polres Metro Bekasi maupun ke Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi, Dengan Terlapor Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Berinisial KL, Terang Pelapor.. Disebutkan Pelapor, bahwa Laporannya ke Polres Metro Bekasi, saat ini sedang berproses di Unit Kriminal khusus ( Krimsus) Polres Metro Bekasi, dan beberapa Orang Pengurus NPCI sudah di panggil dan di minta keterangan oleh penyidik, Terang Pelapor lewat phone selulernya.

“Hal yang membuat dirinya curiga, kata Pelapor lagi, dan pada akhirnya ia melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kata dia, adalah Mutasi Rekening atau penarikan Dana Hibah tahun 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp 1 Milyar dan tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1,5 Milyar, yang total nya Rp 2,5 Milyar ( Dua hari berturut-turut). Menurut Pelapor, Mutasi Rekening atau penarikan uang 2,5 Milyar yang di lakukan berturut-turut selama dua hari, yakni tanggal 12 dan 13 Februari 2024 tersebut, di nilai aneh dan patut di selidiki oleh yang berwajib. sabab kata Pelapor, pada bulan Februari NPCI belum melakukan kegiatan yang membutuhkan anggaran sebesar itu. Pelapor Menduga Pencairan Dana Hibah Tertanggal 12 dan 13 Februari 2024 sebesar Rp 2,5 Milyar rupiah tersebut, Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Terlapor, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Berinisial KL. Papar Sumber berita yang sekaligus Pelapor itu.

Adapun Laporan Pelapor ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara / daerah, atas Dana Hibah NPCI tahun anggaran 2024 dengan terlapor Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KL tersebut, di laporkan pada tanggal 10 Maret 2025 belum lama ini. Imbuh nya. Pada Prinsipnya, Pelapor Meminta kepada Pihak Berwajib dalam hal ini Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri Cikarang, agar Laporannya itu segera dituntaskan, di proses sesuai Aturan Perundang Undangan yang berlaku, Pinta Pelapor.

Pelapor juga Menyinggung dana Hibah NPCI tahun anggaran 2025, senilai 7,5 Milyar, yang Penggunaanya juga patut di curigai atau diduga tidak sesuai dengan yang semestinya. Sebagai Contoh, kata Pelapor, gaji Pelatih Pendamping, di catat menerima gaji selama dua bulan Maret dan bulan April 2025, sedangkan Pelatih Pendamping itu baru menerima SK atau di SK kan di Bulan April 2025. kok bisa, di catat menerima gaji 2 bulan..? sedangkan di bulan Maret mereka belum ada SK dan belum melakukan kegiatan..? Tanya Sember berita itu. Dana Hibah tahun 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar tersebut, informasinya sudah di serap sekitar 3 Milyar lebih, namun tidak diketahui Penggunaanya untuk Apa, Pelapor tidak tau secara pasti. Hanya saja, Kata Sumber berita, ada Dana Hibah yang diberikan ke sejumlah Pihak. Tetapi lagi lagi, pelapor tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang menerima Dana Hibah tahun 2025 tersebut,”tegas Sumber berita yang sekaligus Pelapor itu.

Humas NPCI Kabupaten Bekasi mengaku bernama ROUF, ketika di Konfirmasi di kantornya, Mengaku dirinya mendapat dilegasi / perintah dari Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KARDI LEO, untuk menerima tamu termasuk menerima Wartawan. Humas NPCI Kabupaten Bekasi ROUF membenarkan bahwa Dugaan penyalah gunakan Dana Hibah tahun 2024 tersebut, sedang berproses hukum di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, kata ROUF. Dikatakan ROUF, sebanyak 5 orang Pengurus NPCI, yang antara lain, KETUA, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, BIDANG ADMINISTRASI, dan BENDAHARA BARU, sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik, terang ROUF. bahkan kata ROUF, Surat panggilan dari Penyidik Polres Metro Bekasi, dirinya yang menerima, dan sudah di berikan kepada pengurus yang di panggil.”Jelasnya.

Ketika disinggung Dana Hibah tahun 2025, Humas ROUF juga membenarkan, bahwa Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar rupiah. Namun dia ( Humas ROUF) tidak bersedia menjelaskan secara rinci dan menyangkut teknis Penggunaan Dana Hibah tersebut. Karena kata dia, yang berwenang memberikan penjelasan penggunaan anggaran secara rinci adalah Bendahara dan Ketua NPCI,” terang Humas ROUF.

Sementara diperoleh dari Sumber lain, Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi, terkait Persoalan Dana Hibah tahun 2024 tersebut, yang sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, sebanyak 11 orang termasuk Ketua NPCI KARDI LEO, Kata sumber berita itu.

Sementara itu, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KARDI LEO, Beberapa kali Wartwan meminta untuk ketemu guna kepentingan KONFIRMASI, dengan banyak alasan KARDI LEO tidak bersedia menerima Wartawan yang hendak KONFIRMASI Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 dan tahun 2025 itu. Bahkan, KARDI LEO beberapa kali mengatakan lewat WA akan menemui Wartawan untuk KONFIRMASI, tetapi selalu tidak jadi menemui Wartawan. Lebih Mengecewakan lagi, KARDI LEO melalui pesan WA, sudah menentukan hari dan Jam, meminta Wartawan datang ke kantornya, tetapi begitu Wartawan datang ke kantornya sesuai hari dan jam yang dia janjikan, KARDI LEO malah tidak berada di kantornya, Hp nya pun saat itu tidak bisa di hubungi. Beberapa kali di Konfirmasi soal Dana Hibah tersebut melalui Phone Selulernya, KARDI LEO tidak pernah membalas, tidak pernah menjawab, Alias Bungkam seribu bahasa.

Jajaran Redaksi Media Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Hotnet News, saat ini menunggu jawaban surat yang di layangkan ke Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Untuk KONFIRMASI terkait Penanganan atau Proses Hukum Dugaan Penyalah gunaan Dana Hibah NPCI tahun 2024 tersebut. Jajaran Redaksi Media FBN dan Hotnet News, akan terus Mengawal Pemberitaan Kasus ini, sehingga kasus ini berjalan sesuai ketentuan Perundang Undangan, Transparan dan Profesional. Intinya Jajaran Media FBN dan Hotnet News akan mengikuti perjalanan kasus ini sampai adanya Kepastian Hukum.  [Tim Redaksi]