Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaJakarta Raya

KRT Budi Haryanto SH.,MH Selaku Advokat & Konsultan Hukum Siap Kawal Kasus Wartawan Tebo Yang Dilaporkan ke Polisi

205
×

KRT Budi Haryanto SH.,MH Selaku Advokat & Konsultan Hukum Siap Kawal Kasus Wartawan Tebo Yang Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || JAKARTA, Sebelumnya, seorang wartawan media online Hotnetnews.co.id, Jupri Husnadi (Kabiro Tebo) dilaporkan ke Polres Tebo dengan laporan polisi Nomor : STBPP/154/VIII/2024/SPKT/Polres Tebo.Polda Jambi, usai menulis berita Dugaan Mark Up anggaran ketahanan pangan tahun 2023 Desa Lubuk Benteng

Pasalnya, pengalokasian dana yang diperuntukkan bagi pembelian unggas anak ayam tersebut menimbulkan kecurigaan terkait ketidaksesuaian spesifikasi yang diharapkan.

Program ini, yang seharusnya mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat, kini justru memunculkan berbagai sorotan dari berbagai pihak

Kendati dalam menjalankan tugas dan fungsinya media dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Adanya aduan tersebut secara langsung maupun tidak langsung menghambat tugas jurnalistik, karena delik aduan Pers telah diatur di dalam UU No. 40 Th 1999.

KRT Budi Haryanto SH.,MH Selaku Advokat & Konsultan Hukum Media Hotnetnews.co.id dengan tegas mengatakan akan mengawal dugaan kasus Kepala desa tersebut karena sudah menghalang – halangi tugas seorang wartawan

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”,

Perlu diketahui delik aduan Pers ada mekanismenya sendiri yang diatur didalam Undang – undang No. 40 Th 1999 Tentang Pers.

Menurutnya didalam Undang–undang tersebut sudah diatur mekanisme delik aduan Pers. melalui pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.

Dijelaskan, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

BACA ARTIKEL  Satpam SMPN 1 Jayakerta Ajak Berantam Wartawan, Ketua DPD IWO-I Karawang Angkat Bicara

Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain” jelasnya.

Lebih lanjut KRT Budi Haryanto SH.,MH, mengatakan Implementasi dari ketiga hak tersebut, tertuang dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) UU pers, bahwa Pers wajib melayani hak jawab dan Pers juga wajib menggunakan hak tolak. Hak tolak ini juga diperkuat di pasal 4 ayat (4) yang menegaskan, bahwa dalam mempertanggung jawab kan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak

Berkaitan dengan hak tolak, ini bisa kita lihat dalam penjelasan pasal 4 ayat (4) UU Pers, dimana dijelaskan, tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.

Masih kata KRT Budi Haryanto SH.,MH, mengatakan “Indonesia adalah negara Hukum dan didalam Hukum Pidana terdapat asas persamtion of Innocence (praduga tak bersalah) yang artinya semua orang tidak boleh di anggap bersalah tanpa adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.

Untuk itu “Ketika berbicara mengenai wartawan maka kita akan berbicara mengenai profesi yang dalam menjalankan tugasnya diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers”, Pungkasnya.