Scroll untuk baca artikel
Bekasi

LSM GANAS Siap Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Karangrahayu ke APH

21
×

LSM GANAS Siap Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran Desa Karangrahayu ke APH

Sebarkan artikel ini

BEKASIHOTNETnews.co.id.        Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) menyatakan akan membawa dugaan penyimpangan Anggaran di Pemerintah Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ke ranah hukum.

Laporan tersebut disebut tengah dipersiapkan setelah tim investigasi internal menghimpun sejumlah data dan dokumen. Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, dalam konferensi pers di Sekretariat DPP LSM GANAS, Cikarang Utara, Bekasi, Jumat (17/7/2026).

Brian menyebut pihaknya menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya. Menurutnya, dugaan tersebut masih terus didalami untuk memastikan seluruh bukti yang akan disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami sedang menyusun seluruh dokumen dan alat bukti. Jika telah lengkap, laporan resmi akan kami serahkan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brian.

LSM GANAS mengungkapkan sejumlah dugaan yang akan menjadi materi laporan, di antaranya:

-Dugaan penyimpangan dana pengembalian dari Kejaksaan senilai lebih dari Rp600 juta.

-Dugaan persekongkolan dalam pengelolaan sejumlah program dan kegiatan desa.

-Dugaan penyalahgunaan mekanisme swakelola pada proyek infrastruktur.

-Dugaan proyek yang telah dianggarkan dan dicairkan namun diduga tidak terealisasi sesuai kondisi di lapangan.

Brian menegaskan seluruh dugaan tersebut akan diserahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian sesuai proses hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah aparat penegak hukum yang menguji dan membuktikan seluruh dugaan ini secara profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya.

LSM GANAS berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.[Red]