BEKASI – HOTNETnews.co.id Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengguncang Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, Chepy Sahrul Sidiq, bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Karya, diduga terlibat dalam pengelolaan proyek desa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan keuangan negara.
Hasil investigasi awak media menemukan adanya indikasi proyek infrastruktur yang dikerjakan melalui mekanisme swakelola, namun diduga justru dikendalikan oleh pihak yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan adanya Berita Acara Serah Terima pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) Gang Masjid, Dusun 3, tertanggal 12 Maret 2026 dengan nilai anggaran Rp25.000.000. Selain itu terdapat pekerjaan perbaikan sumur bor di RT 02/RW 01 senilai Rp30.000.000 yang bersumber dari APBDes Perubahan 2026.
Yang lebih mengejutkan, sumber internal desa mengungkap dugaan adanya satu proyek dengan nilai sekitar Rp50.000.000 yang hingga kini disebut tidak memiliki wujud fisik di lapangan.
“Anggarannya ada, tetapi proyeknya diduga tidak pernah terlihat. Nilainya sekitar Rp50 juta,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proyek tersebut berpotensi mengarah pada dugaan proyek fiktif yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum.
Sorotan keras datang dari Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Sakti. Menurutnya, dugaan keterlibatan Ketua BPD dalam pelaksanaan proyek merupakan persoalan serius karena BPD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas pemerintah desa.
“BPD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran, bukan diduga ikut mengelola proyek. Bila benar demikian, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara transparan dan profesional,” tegas Brian.
LSM GANAS menyatakan tengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya sebelum melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instansi berwenang lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Karangrahayu Chepy Sahrul Sidiq maupun mantan Pj Kepala Desa Karya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan. [Red]












