BEKASI – HOTNETnews.co.id. Persoalan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 kembali menjadi sorotan. Merasa hak kliennya belum dipenuhi, Kantor Hukum RRH & Partners resmi melayangkan somasi kepada BFI Finance Cabang Kota Bekasi pada Jumat (10/7/2026).
Somasi tersebut diajukan mewakili Faisal Amin selaku pemilik kendaraan. Kuasa hukum menyatakan bahwa berdasarkan dokumen pembiayaan yang dimiliki kliennya, kendaraan Daihatsu Xenia atas nama Faisal Amin telah dinyatakan lunas sehingga BPKB seharusnya dapat segera diserahkan kepada pemilik yang sah.
Dalam surat somasi, kuasa hukum menegaskan bahwa setiap perjanjian pembiayaan merupakan hubungan hukum yang berdiri sendiri. Karena itu, menurut mereka, penyerahan BPKB Mobil Daihatsu Xenia R tahun 2012 warna putih bernomor polisi B 1094 KOG kendaraan yang telah lunas tidak dapat dikaitkan dengan fasilitas pembiayaan lain yang berbeda objek maupun nomor kontrak.
RRH & Partners juga berpendapat bahwa apabila BPKB tetap ditahan tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, dalam somasi tersebut kuasa hukum menyebut adanya dugaan indikasi tindak pidana apabila penguasaan BPKB tetap dipertahankan setelah seluruh kewajiban pembiayaan atas kendaraan tersebut dinyatakan lunas.
Melalui surat bernomor 078/SP/RRH/VII/2026, kuasa hukum memberikan waktu 2 x 24 jam kepada BFI Finance Cabang Kota Bekasi untuk menyerahkan BPKB serta memberikan konfirmasi tertulis mengenai jadwal penyerahannya.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, antara lain mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian Republik Indonesia apabila terdapat dasar hukum yang memadai, serta mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Pusat BFI Finance Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Polda Metro Jaya sebagai bentuk pemberitahuan atas langkah hukum yang akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi BFI Finance untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]












