TULUNGAGUNG || Hotnetnews.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja ( SAT POL PP ) Tulungagung melakukan sosialisasi di rumah makan lawasan yang bertempat di desa Bago Tulungagung, kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu ( 16/10/2024 ) yang di hadiri oleh narasumber dari Bea cukai KPPBC Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan DESPERINDAG Tulungagung dengan sasaran sosialisasi kepasa seluruh masyarakat tulungagung.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, peredaran rokok ilegal ini merupakan suatu tindakan hal ini sudah di atur oleh undang – undang pidana Peraturan mengenai rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Telah disampaikan juga oleh perwakilan kepala kesatuan polisi pamong praja melalui sekretarisnya Muhamad Ardian Candra, S.STP., bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal ini sudah sering di lakukan beberapa kali guna untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dampak kerugian yang di akibatkan oleh peredaran rokok ilegal.
“Kami sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk ikut serta gempur rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan waktu itu di laksanakan di rumah makan Lawasan di kelurahan Bago pada bulan Oktober kemarin. Hal ini upaya pencegahan terhadap pembuat dan penggunaan rokok ilegal yang dapat merugikan negara”, katanya pada hari Jum’at ( 22/11/2024 ).
Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan akan pentingnya peran bea cukai rokok terhadap negara antara lain melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berbahaya, membantu pemerintah daerah dari hasil pajak rokok, serta mendukung ekonomi dengan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. ( IKA )














