HotnetNews.co.id||Kolaka Utara~ Pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas oleh Pemerintah Daerah Kolaka Utara senin 20 April 2026 bukan lagi sekadar kekeliruan administratif ini adalah bentuk nyata pembiaran terhadap runtuhnya standar birokrasi.
Dalam sistem pemerintahan modern, jabatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan fungsi yang mensyaratkan kompetensi spesifik. Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah Kabupaten Kolaka Utara bukan jabatan umum yang bisa diisi oleh siapa saja tanpa mempertimbangkan latar belakang keilmuan. Ia adalah posisi strategis yang bertugas menyusun produk hukum daerah, memberikan analisis yuridis, hingga memastikan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di sinilah letak persoalannya. Menempatkan individu tanpa basis pendidikan hukum pada jabatan tersebut berarti mengabaikan prinsip dasar dalam tata kelola aparatur sipil negara kesesuaian antara kompetensi dan jabatan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Prinsip ini dikenal sebagai merit system sebuah mekanisme untuk memastikan birokrasi diisi oleh orang yang tepat pada posisi yang tepat.
Jika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif. Dampaknya jauh lebih luas: potensi lahirnya produk hukum yang lemah, kebijakan yang rentan digugat, hingga meningkatnya risiko maladministrasi dalam pemerintahan daerah.
Argumen tim hukum pemda Kolaka Utara yang menyatakan bahwa latar belakang pendidikan tidak menjadi masalah menunjukkan adanya penyempitan makna kompetensi. Kompetensi bukan hanya soal pengalaman atau jabatan struktural, tetapi juga menyangkut penguasaan substansi keilmuan. Dalam konteks hukum, ini berarti kemampuan memahami norma, asas, dan teknik perancangan peraturan sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari pendidikan hukum.
Lebih jauh, menyebut kritik publik sebagai “overclaim” justru mencerminkan sikap defensif yang tidak produktif. Kritik tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum. Dalam sistem demokrasi, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah adalah hal yang sah dan justru diperlukan untuk menjaga akuntabilitas.
Yang patut dikhawatirkan adalah jika pandangan seperti ini terus dipertahankan. Ketika ketidaksesuaian dianggap wajar, maka standar profesionalisme akan terus menurun. Jabatan strategis berisiko diisi bukan berdasarkan kompetensi, melainkan faktor non-teknis yang sulit dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal siapa yang menjabat, tetapi tentang bagaimana pemerintah daerah Kolaka Utara menjaga kualitas tata kelola. Mengisi jabatan hukum tanpa dasar keilmuan yang relevan bukan hanya keputusan yang keliru, tetapi juga sinyal bahwa prinsip meritokrasi belum dijalankan secara konsisten.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pejabat yang bersangkutan, melainkan juga kualitas hukum yang dihasilkan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Dan ketika hukum dikelola tanpa kompetensi yang memadai, maka yang terancam bukan hanya administrasi tetapi produk hukum yang di hasilkan akan mempengaruhi efektifitas dalam penegakannya dalam masyarakat.













