Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaKorupsiViral

Milyaran Dana Hibah NPCI Tahun 2024 Menjadi Persoalan Hukum, Begitu Juga Pengelolaan Dana Hibah NPCI Tahun 2025 Rp 7,5 Milyar “Amburadul” Atlit Disabilitas Kelaparan

289
×

Milyaran Dana Hibah NPCI Tahun 2024 Menjadi Persoalan Hukum, Begitu Juga Pengelolaan Dana Hibah NPCI Tahun 2025 Rp 7,5 Milyar “Amburadul” Atlit Disabilitas Kelaparan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bekasi | Hotnetnews.co.id

Pengungkapan kasus Dugaan Korupsi dana Hibah bernilai Milyaran rupiah tahun anggaran 2024, untuk Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, proses hukumnya terus berjalan di Unit Kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya (PMJ). Penggunaan dana hibah tahun 2024 senilai Milyaran rupiah itu, di duga kuat telah terjadi Penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan Negara, yang di duga di lakukan oleh Oknum Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi. Dan sebagaimana sudah di ketahui bersama, dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tersebut, di peroleh informasi Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi saksi.

Sejumlah Sumber informasi, yang semuanya merupakan orang dalam atau Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi, Kepada Wartawan, mereka (para pengurus NPCI), membenarkan bahwa dirinya sudah di panggil dan di minta keterangan oleh Penyidik, seputar Penggunaan dana Hibah tahun 2024, Terangnya.

Narasumber berita Menegaskan, kata dia, bahwa hal yang paling janggal terkait dana Hibah NPCI tahun 2024 itu adalah, yakni Pencairan tertanggal 12 Februari tahun 2024 sebesar Rp 1 Milyar, Pencairan tertanggal 13 Februari 2024 (hari berikutnya) sebesar Rp 1,5 Milyar, dan pencairan tertanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp 1 Milyar. Dalam kurun waktu 1 Minggu, dana hibah tahun 2024 itu di cairkan sebesar Rp 3,5 Milyar, Papar Sumber berita itu. Sedangkan Bulan Februari, Lanjut sumber berita, belum ada kegiatan yang membutuhkan anggaran sebesar itu. Sebab, kata sumber lagi, bulan Maret masuk bulan puasa dan Lebaran. Dan baru ada kegiatan Atlit disabilitas di mulai di bulan April 2024. Oleh karena itu Pencairan dana hibah tanggal 12, 13, dan 19 Februari 2024 tersebut, di duga kuat di gunakan untuk kepentingan Pribadi Oknum Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi itu sendiri. Bebernya.

Sumber lainya, yang juga Orang dalam NPCI mengatakan, ia menduga ada rekayasa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana hibah 2024 yang Fiktif, sebab katanya, Pembelian barang atau alat alat yang tidak sesuai dengan SPJ yang di buatnya. Ungkap Sumber berita itu.

Sementara itu di peroleh Informasi dari Polres Metro Bekasi, Membenarkan bahwa Proses Hukum Dugaan Korupsi dana hibah NPCI tahun 2024 itu, masih terus berlangsung. Belasan saksi saksi dari Pengurus dan Atlit Disabilitas sudah di minta keteranganya. Dan tinggal menunggu penghitungan atau Audit BPK dan Inspektorat guna memastikan berapa kerugian Negara dalam kasus ini.

“Proses hukum kasus Dugaan Korupsi dana hibah NPCI tahun 2024 terus berjalan. Penyidik sudah memeriksa Belasan orang saksi saksi dari internal NPCI itu sendiri. Sabar ya, nanti kalau sudah semuanya lengkap, Pasti kita umumkan kita Lakukan Jumpa Pers”. Kata Petugas itu.

Dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, di ketahui sebesar Rp 7,5 Milyar yang Penggunaan juga di nilai “AMBURADUL” dan patut di duga juga terjadi Penyelewengan dalam realisasinya.

Pasalnya, Dikatakan Narasumber berita, SANGAT MIRIS, katanya, Puluhan Atlit Disabilitas “Terlantar” Tidak di kasih makan selama beberapa hari dan juga tidak di kasih gaji selama beberapa bulan terakhir ini, katanya. sedangkan para Atlit disabilitas tersebut sudah masuk Training Center (TC). Disebutkan Sumber itu, bahwa dari Rp 7,5 Milyar Dana hibah NPCI tahun 2025, sudah di serap atau di cairkan kurang lebih sebesar 3,5 Milyar. Tetapi sudah mencairkan Anggaran sebesar itu, tetapi Atlit disabilitas Makan saja Terlantar..? Digunakan untuk apa duit Hibah yang sudah di cairkan itu..? Tanyanya.

Lebih Lanjut Sumber berita juga Menyebutkan, dirinya menduga ada rekayasa penggunaan dana hibah tahun 2025 tersebut. Sebab kata dia, Pelatih Pendamping nyatanya baru di berikan SK di bulan April, tetapi di catat menerima gaji selama 2 bulan, Maret dan April. itu kan aneh.. Kata Sumber itu.

Sumber berita lainya, yang juga Pengurus NPCI, mengirim Vidio ke Wartawan yang isinya, salah satu Pengurus NPCI Kabupaten Bekasi mendatangi Polres Metro Bekasi, Menanyakan terkat Penanganan kasus dugaan Korupsi dana hibah tahun 2024, tersebut. terdengar dalam Vidio, lelaki berjaket warna biru itu, dia meminta kepada Pihak Penyidik Polres Metro Bekasi, agar kasus dana Hibah NPCI tahun 2024 tersebut segera di selesaikan. Dan terdengar juga dalam Vidio itu, dikatakan, para Pengurus dan Atlit Disabilitas NPCI Kabupaten Bekasi, juga akan ber Audensi kepada Bupati Bekasi, untuk menyampaikan hal hal apa saja yang terjadi di dalam NPCI Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KARDI LEO sampai saat ini tidak pernah mau memberikan Konfirmasi kepada Wartawan terkait Penggunaan dana hibah tahun 2024 dan tahun 2025 tersebut. Sempat dia (KARDI LEO) mengundang Wartawan ke kantornya untuk Konfirmasi, tetapi Wartawan datang ke kantornya tepat waktu sesuai yang di (KARDI LEO) tentukan, tetapi KARDI LEO tidak berada di kantornya, bahkan Hp nya saja Tidak aktif. Di kirim Link berita melalui telpon selulernya, untuk di tanggapi, Tetapi Ketua NPCI Kabupaten Bekasi KARDI LEO tidak pernah memberikan tanggapan alias Tidak mau menggunakan hak Jawabnya. [Tim Redaksi]