Scroll untuk baca artikel
BeritaMUARA ENIMSumatera selatanViral

Parah !!! Diduga Gaji Karyawan di Potong oleh Kepala Dapur SPPG Desa Teluk Lubuk Belimbing

549
×

Parah !!! Diduga Gaji Karyawan di Potong oleh Kepala Dapur SPPG Desa Teluk Lubuk Belimbing

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Dugaan Kepala SPPI/SPPG alias kepala dapur inisial R melakukan pemotongan upah relawan MBG di SPPG Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,” adapun Upah relawan pekerja SPPG ini yang diduga dipotong ada sebanyak 46 orang dan ada 3 orang tidak dipotong diduga karena masih Keluarga Kepala Dapur SPPG tersebut,” Jum’at (19/12/2025).

Adeknya ada 3 orang yang bekerja dan tidak dipotong, kalo kami ada potongan upah per dua mingguan sebesar 500 ribuan, ada yang 360, ada yang dipotong 600 ribuan, ada yang 360 ribuan, nah… Potongan ini bervariasi beda-beda per devisi,” sebut seorang relawan.

Kami inipun ketika masuk kerja jam 4 sore pulang jam 12 makan tidak terhitung lembur, kepala dapur ini terkesan arogan dan tidak berbaur dengan kami para relawan,” jelasnya

Saat kami berbincang-bincang lebih lanjutnya,” mereka para relawan SPPG,” setelah kisruh ini kenapa tiba-tiba ada rencana pemberhentian sepihak untuk para relawan SPPG, mau ada rekrutmen baru, ini perintah pimpinan pusat info dari kepala dapur,” ada apa ini, atau akal-akalan untuk raup keuntungan pribadi,” sebutnya

Ahli gizi dan akuntan di SPPG teluk Lubuk inipun perlu di evaluasi ulang, inisial RT dan DS karena informasi didapatkan dari wilayah sebelumnya mereka ditempatkan terjadi permasalahan keracunan dan itu hingga satu kali dan tidak dipakai jasanya di wilayah itu,” kami minta evaluasi ulang termasuk kepala SPPI,” jelas Winda Astuti.

Lebih lanjut Winda mengatakan, ada salah apa kami hingga sepihak mau diberhentikan sepihak, untuk apa kami sudah dibekali ada BPJS ketenagakerjaan dan kami minta pemotongan upah kami untuk dikembalikan,” dapur SPPG kami Teluk Lubuk ini kalo paling bagus dan paling rapi,” tutupnya

BACA ARTIKEL  Kuasai Panggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

Dan lebih lanjutnya para relawan juga mempertanyakan apakah boleh Kepala Dapur SPPI/SPPG belanja sendiri untuk urusan dapur sedangkan ada yang urus secara manajemen.

Sanksi Hukum dan Konsekuensi

Pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Sanksi Pidana: Pelaku (termasuk ketua SPPG) yang melanggar kewajiban pembayaran upah penuh dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta, sesuai Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Sanksi Administratif: Pihak berwenang, seperti Pemerintah Kota (Pemkot) atau Badan Gizi Nasional (BGN), dapat memberikan sanksi administratif kepada SPPG yang melanggar aturan, terutama jika pemotongan tersebut terkait dengan dana publik atau honor relawan.

Sampai terbitnya berita ini media hotnetnews.co.id masih berupaya berkomunikasi kepada pihak pengawas dapur Makan Bergizi Gratis(MBG) wilayah Kabupaten Muara Enim dan Kepala SPPG Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing.