Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 Dampingi Warga dalam Penyelesaian Persoalan Keluarga, Kedepankan Kepentingan Terbaik bagi Anak

18
×

PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 Dampingi Warga dalam Penyelesaian Persoalan Keluarga, Kedepankan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Sebarkan artikel ini

Indramayu – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Area Indramayu 1 memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga bernama Wahyudin yang tengah menghadapi persoalan keluarga terkait keberadaan anaknya berinisial ZW. Pendampingan tersebut merupakan wujud komitmen PBH FERADI WPI dalam memberikan layanan bantuan hukum yang mengedepankan penyelesaian secara damai, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan Wahyudin, persoalan bermula ketika anaknya dijemput oleh salah seorang anggota keluarga untuk menginap selama beberapa hari. Namun, setelah jangka waktu yang disepakati berakhir, komunikasi dengan anaknya tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kekhawatiran.

Wahyudin juga menyampaikan bahwa istrinya saat ini sedang bekerja di luar negeri dan selama kurang lebih dua bulan terakhir sulit dihubungi. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa semakin cemas karena tidak dapat berkomunikasi maupun berdiskusi mengenai keberadaan dan kondisi anak mereka. Ia mengaku mengalami kesulitan tidur serta menurunnya nafsu makan akibat terus memikirkan keselamatan dan keadaan anaknya.

Sebelum meminta pendampingan hukum, Wahyudin mengaku telah berupaya mencari kepastian dengan menghubungi melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, voice note, hingga mendatangi sejumlah kerabat. Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan.

Menanggapi hal tersebut, PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 menegaskan bahwa setiap persoalan keluarga yang melibatkan anak harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Musyawarah, komunikasi yang sehat, serta menjaga silaturahmi harus menjadi langkah utama agar anak tidak menjadi korban dari konflik yang terjadi di antara orang dewasa.

PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 juga menyatakan kesiapan untuk memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi komunikasi antarpara pihak, serta mendampingi proses penyelesaian agar tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak-hak anak, dan melindungi hak serta kewajiban kedua orang tua.

BACA ARTIKEL  Meta Mulai Uji Iklan di Threads untuk Semua Pengguna Global — Dampak dan Implikasi bagi Investor

Ketua PBH FERADI WPI Area Indramayu 1, Ass. Adv. Mohamad Saifulloh, S.H., C.MDF., CIJ., CPW., C.FTAX., menjelaskan bahwa pendampingan kepada Wahyudin diberikan dalam bentuk layanan Pro Bono, yaitu bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.

“Pendampingan ini murni bersifat Pro Bono, semata-mata sebagai wujud kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pengabdian sosial. Kami berharap setiap persoalan keluarga dapat diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi yang baik, serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Hukum harus menjadi sarana menghadirkan keadilan dan solusi, bukan memperbesar konflik,” ujar Ass. Adv. Mohamad Saifulloh.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menegaskan bahwa anak tidak boleh dijadikan objek ataupun alat dalam perselisihan keluarga.

“Anak memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, dan pengasuhan dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan harus selalu diutamakan selama masih terdapat ruang dialog dan itikad baik. Namun, apabila hak-hak anak maupun hak orang tua tetap terabaikan, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

PBH FERADI WPI Area Indramayu 1 berharap seluruh pihak dapat menahan diri, membuka ruang komunikasi, serta mengedepankan musyawarah demi menjaga kondisi psikologis anak dan terwujudnya penyelesaian yang adil.

“Anak bukan objek konflik, melainkan amanah yang harus dijaga bersama. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, semangat kekeluargaan, dan silaturahmi sehingga hak-hak anak tetap terlindungi serta hubungan kekeluargaan dapat kembali harmonis,” tutup PBH FERADI WPI Area Indramayu 1.

BACA ARTIKEL  Masih Maraknya Pinjol Ilegal, Adapundi Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Mahasiswa dan UMKM di Bali

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak yang memperoleh pendampingan hukum dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau tanggung jawab hukum dari pihak mana pun. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, independensi, profesionalisme, serta keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan atau merasa terkait dengan pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi, tanggapan, maupun informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Masbro