Semarang, 7 Juli 2026 – Perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg pada hari ini memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa antara para pihak.
Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, nama dan alamat lengkap para pihak tidak dipublikasikan dalam siaran pers ini.
Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya, yaitu:
– Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
– Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Proses mediasi berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata dan mengedepankan asas musyawarah untuk mencapai penyelesaian yang adil, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa mediasi merupakan tahapan penting dalam penyelesaian sengketa perdata yang harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mengedepankan itikad baik dari seluruh pihak.
“Kami menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.
Sementara itu, Waketum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Bapak Sukindar SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa setiap proses penyelesaian perkara harus menjunjung tinggi profesionalisme advokat, etika profesi, serta penghormatan terhadap mekanisme peradilan.
“FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI melalui Adv. Markus Wijaya SH menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, dengan tetap menghormati independensi pengadilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis David Tatto.

















