Scroll untuk baca artikel
Berita

PETI BATANG ASAI DIDUGA KIAN MERAJALELA! Nama Junaidi Cs dan Arlen Disorot, Kapolri Didesak Turun Tangan

×

PETI BATANG ASAI DIDUGA KIAN MERAJALELA! Nama Junaidi Cs dan Arlen Disorot, Kapolri Didesak Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN | HOTNETNEWS.CO.ID. Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, keberadaan alat berat jenis excavator merek Zoomlion/Zumion dan satu set mesin dompeng yang diduga milik Junaidi Cs bersama Arlen, mantan Kepala Desa Pekan Gedang, menjadi perhatian masyarakat.

Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di pinggir jalan utama menuju Kecamatan Batang Asai itu memunculkan pertanyaan serius: Mengapa dugaan praktik tambang ilegal yang disebut telah lama beroperasi justru terkesan berjalan tanpa hambatan?

Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, alat berat tersebut diduga telah lama beroperasi di lokasi pinggir jalan menuju pasar Kecamatan Batang Asai.

“Alat berat itu sudah lama beroperasi di lokasi tersebut,” ungkap sumber kepada awak media

Jalan Kabupaten Terancam, Ekonomi Masyarakat Bisa Lumpuh

Persoalan ini bukan semata-mata dugaan aktivitas tambang ilegal. Warga juga mengkhawatirkan dampak serius terhadap infrastruktur jalan umum yang menjadi akses utama masyarakat Kecamatan Batang Asai.

Jika aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penanganan yang memadai, masyarakat khawatir kondisi jalan kabupaten semakin rusak, bahkan berpotensi mengalami longsor atau keruntuhan akibat aktivitas alat berat dan perubahan kondisi tanah.

“Kalau terus dibiarkan, jalan umum kabupaten bisa rusak parah. Dampaknya bukan hanya pada infrastruktur, tetapi juga dapat melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat Batang Asai,” tegas warga.

Jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik untuk menunjang mobilitas warga, distribusi hasil perkebunan, serta aktivitas perdagangan, jangan sampai menjadi korban dari dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkendali.

Polsek Pekan Gedang Didesak Beri Penjelasan

Sorotan masyarakat juga mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pekan Gedang.

Warga mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah diketahui oleh aparat setempat, mengingat lokasi yang disebut berada di pinggir jalan utama dan alat berat tersebut diklaim kerap terlihat beroperasi.

Jika benar aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan dalam waktu lama, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah pengawasan, penindakan, maupun upaya pencegahan yang telah dilakukan.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa praktik PETI lebih leluasa bergerak dibandingkan penegakan hukum itu sendiri.

Namun demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun kemungkinan adanya pembiaran oleh aparat harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Kapolri Jangan Ragu Tindak Pelaku PETI!

Masyarakat Batang Asai mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian agar tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik pertambangan emas tanpa izin.

Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu apabila terbukti melanggar hukum.

Nama-nama yang disebut dalam informasi masyarakat, termasuk Junaidi Cs dan Arlen, perlu diklarifikasi melalui proses hukum yang objektif apabila terdapat bukti awal yang cukup.

Publik juga menuntut agar aparat tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

UU Minerba Harus Ditegakkan, Bukan Sekadar Pajangan

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kerugian negara.

Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan aktivitas PETI di Batang Asai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, serta penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Kerusakan lingkungan, pencemaran, perubahan bentang alam, hingga potensi rusaknya lahan perkebunan masyarakat merupakan ancaman yang tidak boleh dianggap sepele.

Apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengendalian, dampaknya bisa diwariskan kepada masyarakat dalam jangka panjang.

Publik Menunggu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Janji

Masyarakat Kecamatan Batang Asai kini menunggu langkah konkret dari Polres Sarolangun, Polda Jambi, serta instansi terkait untuk memastikan dugaan aktivitas PETI tersebut ditangani secara serius.

Pemeriksaan terhadap alat berat, penelusuran legalitas kegiatan, pengamanan lokasi apabila ditemukan pelanggaran, serta evaluasi dampak terhadap jalan kabupaten dan lingkungan harus menjadi bagian dari langkah penanganan.

Jangan sampai jalan umum rusak, lingkungan tercemar, dan masyarakat menanggung kerugian, sementara dugaan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa kejelasan.

Hukum harus berdiri tegak. Siapa pun yang terbukti melanggar harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Junaidi, Arlen, Polsek Pekan Gedang, serta instansi terkait, demi menjaga keberimbangan informasi dan prinsip jurnalistik.

Reporter: Siefronhadi

Penulis: Redaksi Editor: Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *