MERANGIN – HOTNETnews.co.id Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Solar di Simpang limbur Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul informasi dari sejumlah narasumber yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dan pihak pengelola SPBU dalam aktivitas pelangsiran Solar subsidi yang berlangsung secara sistematis. Kamis ( 25/6/2026)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, seorang oknum anggota Unit Sabhara Polres Merangin bernama Wili diduga berperan sebagai pihak yang membekingi aktivitas pelangsiran BBM subsidi. Oknum tersebut disebut-sebut menerima setoran per bulan sebesar Rp100.000 untuk setiap kendaraan pelangsir yang beroperasi.
Informasi tersebut di benarkan oleh salah seorang narasumber yang meminta namanya tidak di sebutkan, dengan jumlah kendaraan pelangsir yang disebut mencapai sekitar 250 unit mobil yang telah dimodifikasi, maka nilai pungutan yang diduga terkumpul dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.” Jelas Narasumber
Selain dugaan setoran kepada oknum aparat, muncul pula keluhan dari sejumlah pelangsir terkait praktik penjualan Solar subsidi di SPBU 24.373.80. Para pembeli mengaku diwajibkan membayar lebih mahal dari harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai contoh, untuk pembelian 60 liter Solar subsidi, konsumen seharusnya hanya membayar Rp. 408.000 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 6.800 per liter. Namun dalam praktiknya, pembeli mengaku diminta membayar hingga Rp450.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp42.000 di luar ketentuan resmi.
Lebih jauh, para narasumber mengungkapkan bahwa pembayaran tambahan tersebut diduga telah menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Apabila tidak memberikan sejumlah uang tambahan sebagaimana diminta, pembeli disebut tidak diperkenankan melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.
Informasi yang beredar menyebut praktik tersebut diduga dilakukan atas arahan Jaya, yang disebut sebagai manajer SPBU 24.373.80, dengan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat bernama Wili Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan Media Online ini sekaligus praktisi hukum, Ass. Adv. Slamet Riyadi, mendesak Pertamina, BPH Migas, Polres Merangin, Polda Jambi, serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Menurut Slamet, apabila dugaan pungutan liar, permainan harga Solar subsidi, serta keterlibatan oknum aparat terbukti benar, maka tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerima. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari program yang dibiayai negara. Jika benar ada oknum aparat yang membekingi dan menerima setoran dari pelangsir, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Slamet Riyadi.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri apabila ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80, manajemen SPBU, maupun oknum yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]













