SAROLANGUN | HOTNETNEWS.CO.ID Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang oknum guru berinisial SL bersama anaknya berinisial CN menghebohkan masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Seorang perempuan berinisial SN bersama suaminya, AH, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan pemasangan patok batas tanah warisan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Batang Asai pada 15 Juni 2026.
Ironisnya, perselisihan yang semula berkaitan dengan persoalan tanah tersebut diduga berujung pada kekerasan fisik terhadap SN dan AH.
Berawal dari Pemasangan Patok Tanah Warisan
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada Selasa, 15 Juni 2026, di lokasi tanah yang berada di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Batang Asai.
Saat itu, SN memasang patok sebagai tanda batas tanah yang disebut merupakan tanah warisan milik orang tuanya. Namun, pemasangan patok tersebut diduga mendapat penolakan dari SL, yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Perselisihan semakin memanas ketika SL diduga mencabut patok yang sebelumnya dipasang SN.
Saat SN menanyakan keberadaan patok tersebut, SL disebut menjawab dengan nada keras, “Sudah saya buang. Mau apa kamu?”
Perkataan tersebut diduga memicu adu mulut hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban Mengaku Dipukul Berulang Kali
Dalam keterangannya, SN mengaku mengalami pemukulan berulang kali di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, pundak, paha hingga tangan kiri.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku mengalami lebam, pembengkakan dan keseleo. Bahkan, SL diduga menginjak kepala SN hingga korban tersungkur.
Usai kejadian, SN berusaha pulang ke rumah. Sebelum tiba di kediamannya, seorang warga terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai peristiwa tersebut kepada suami korban, AH.
Setibanya di rumah, SN menceritakan kejadian yang dialaminya kepada AH.
Mendengar pengakuan istrinya, AH kemudian mendatangi kediaman SL dengan maksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Suami Korban Juga Mengaku Menjadi Sasaran Kekerasan
Menurut keterangan yang disampaikan kepada awak media, SL diduga merespons kedatangan AH dengan pernyataan bernada menantang.
“Mau apa datang ke sini? Saya memang memukul istrimu. Silakan mau lapor atau mau apa, terserah. Saya tidak takut,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan SL.
Tidak lama setelah itu, AH mengaku mendapat pukulan di bagian kepala.
Anak SL berinisial CN juga diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang bagian badan, tangan kanan dan betis AH.
Menghadapi dugaan kekerasan tersebut, AH akhirnya memilih meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
Laporan Polisi Sudah Disampaikan, Status Penanganan Dipertanyakan
Atas peristiwa yang dialaminya, SN bersama AH kemudian menempuh jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polsek Batang Asai pada 15 Juni 2026.
Laporan tersebut disebut telah diterima pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Batang Asai.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk status hukum perkara dan langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Dalam keterangannya kepada awak media HOTNETNEWS.CO.ID, Kapolsek menyampaikan bahwa persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai.
Pihak korban juga disebut merasa khawatir apabila laporan kembali ditindaklanjuti, meskipun persoalan di tingkat keluarga telah dinyatakan selesai.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status laporan yang telah disampaikan korban kepada kepolisian.
Apakah laporan tersebut telah dihentikan, masih dalam proses penanganan, atau terdapat langkah hukum lain yang telah ditempuh?
Kepastian mengenai hal itu penting agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Perdamaian Tidak Boleh Mengaburkan Kepastian Hukum
Perselisihan mengenai batas maupun kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik.
Terlebih, apabila dugaan penganiayaan terhadap SN dan AH benar terjadi sebagaimana yang disampaikan korban, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Perdamaian antara para pihak memang dapat menjadi bagian dari penyelesaian persoalan. Namun, status dan konsekuensi hukumnya perlu dipastikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Polsek Batang Asai dapat memberikan penjelasan secara transparan dan profesional mengenai perkembangan laporan tersebut, sehingga korban memperoleh kepastian hukum dan publik tidak dibiarkan bertanya-tanya.
Hukum tidak boleh dikaburkan oleh hubungan kekeluargaan, intimidasi, ataupun klaim kepemilikan tanah.
Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara objektif, transparan dan berdasarkan fakta hukum, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan damai.
Redaksi HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SL, CN, pihak Polsek Batang Asai, maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
[Rahma]
Postingan terkait:

Bupati H M Syukur Pantau Kondisi Jalan di Musim Hujan, Termasuk Jalan Simpang Limbur yang Kebanjiran

Himpunan Keluarga Luhak 16 Bangko, akan Gelar Doa Bersama dan Turut mengantarkan M. Rifaldi ke DPRD ...

















