HotnetNews.co.id || Bekasi, 29-09-2024, Mark’up anggaran adalah kegiatan penggelembungan nilai atau anggaran yang dapat menjadi modus korupsi penggelembungan anggaran di lakukan dengan cara melawan hukum bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri
Program bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS) atau rutilahu di desa Kertajaya kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi yang anggarannya di gelontorkan dari propinsi jawabarat melalui aspirasi partai perjuangan demokratis Indonesia di duga pihak pelaksana dan pihak matrial yang di tunjuk kongkolingkong untuk mark’up anggaran matrial agar pelaksana meraup untung besar dari program bantuan stimulan perumahan swadaya tersebut
Hal ini sangat di sayangkan oleh penerima manfaat dan oleh pemerhati lembaga Swadaya masyarakat suara independen rakyat adil ( SIRA) dari hasil investigasi di lapangan pada saat pekerjaan semua pembelanjaan matrial sudah ada yang membelanjakan ketidak transparan pelaksana kegiatan BSPS menjadi tanda – tanya besar bagi lembaga Swadaya masyarakat ( LSM SIRA)

Yusuf supriatna ketua divisi LSM SIRA saat di mintai keterangan mengatakan dalam hal program ini tampak terlihat dengan jelas oknum kelompok penggerak program bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS) desa Kertajaya di duga telah melakukan adanya indikasi mar’up anggaran dari beberapa bukti yang di dapat bahwa di duga ada mark’up yang tertuang melalui nota bon matrial demi mencari untung pribadi tegas yusup supriatna
Lebih lanjut yusup supriatna berharap agar pihak penegak hukum dapat turun tangan langsung untuk menyelidiki adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran matrial pada program bantuan stimulan perumahan swadaya atau rutilahu di desa Kertajaya kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi,”ungkapnya.
(MH)











