Hotnetnews.co.id || Bekasi, Kecewa berat itulah yang di rasakan ibu nyimas Susi Turiyana ibu muda yang uangnya tidak dikembalikan oleh pihak Graha Buana Cikarang yang nota Bene sebagai developer yang cukup bonavid.
Menurut keterangan Kuasa Hukum ibu nyimas Susi Turiyana yang tergabung didalam Firma Hukum Nurhasan Hadromi and partner Meryanto SH akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini ke ranah litigasi, baik ke ranah Pidana dimana ada indikasi dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum GBC dan atau GBC sendiri sehingga hak kepemilihan ruko bisa dialihkan ataupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko.
“Ya Perkara ini akan kami bawa keranah hukum, karena sudah jelas ada indikasi pidana sambung Hadromi SH
Nurhasan SH Selaku ketua tim advokat Firma Hukum Nurhasan Hadromi and partner ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan Pihan Graha Buana Cikarang Yang mana kliennya merasa di tipu oleh pihak Graha Buana Cikarang.
Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan berkas berkasnya sebagai laporan dugaan penipuan dan penggelapan, sebelumnya kami sudah memberikan tenggang waktu untuk jawaban tapi sampai dengan hari ini tidak ada itikad baik dari management PT Graha Buana Cikarang,” tegas Nurhasan SH
Sejatinya, PH dan ibu nyimas ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dikarenakan koneksi antara ibu nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana ibu nyimas merupakan konsumen lama bagi GBC. Sebelum perkara ini muncul, ibu nyimas sudah pernah menjadi konsumen GBC.
Hal inilah yang sangat disayangkan pihak PH kenapa perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak patut dan jauh dari koneksi yang sehat. Ibu nyimas yang merupakan konsumen lama (dalam bahasa umumnya disebut repeat order) tetapi mendapat perlakuan yang sangat tidak patut hingga kerugian yang didapat ibu nyimas sebagai konsumen GBC. (Red)