Hotnet News.co.id || Merangin. Aktivitas Penambangan Emas Ilegal alias Tanpa Izin (PETI) dengan memakai menggunakan alat berat Excavator cukup membuat resah masyarakat, pasalnya Peti mengakibatkan dampak tercemarnya aliran sungai di desa Pulau tujuh kecamatan Pamenang barat kabupaten Merangin, Minggu (21/7/2024)
Dalam pantauan awak Media Hotnet News, di lapangan bahwa masih terlihat Peti beroperasi di sungai tersebut. dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, satu dan lima Dompeng penyedot, terlihat pekerja lebih dari 6 orang pekerja PETI di pinggir jalan Poros antara merantih menuju desa mampun baru sedang melakukan kegiatannya terkesan kebal hukum
Awak media Hotnet News berusaha terus mencari tau pemilik PETI tersebut, untuk dapat mengkonfirmasi alhasil aktivitas penambangan ilegal di kawal oleh anaknya.

“Ya, ada apa, pak ? …Saya anak pemilik Peti..
Ia pun memberikan no telpon orang tuanya, Tapi ketika di hubungi aktif berdering hanya tidak di angkat-angkatnya, ada apa ?
Warga berharap Aktivitas Tambang Emas Ilegal skala besar menggunakan excavator seharusnya di tindak tegas oleh APH demi menjaga dampak lingkungan

“Ya pak, Kapolda Jambi harus turun langsung, berantas pelaku kejahatan lingkungan, jangan tutup mata,” ungkap warga
Adanya Peristiwa penambangan emas ilegal Awak Media pun mencoba menghubungi Kapolsek Pamenang melalui phone WhatsApp sayang no kontak tidak aktif. (21/7)
Tidak hanya sampai disitu awak media pun akhirnya dapat berkomunikasi dengan Kanit Intel ia mengatakan saya tidak tau ada alat berat Excavator yang bekerja. Kalau ada info saya akan selidiki lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun dari sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000
Pimpinan Umum media Hotnet News di Jakarta Rabu 24/7 ikut menyoroti temuan tersebut. siap bersurat dan berkoordinasi dengan Mabes Polri apabila ada keterlibatan oknum aparat.”pungkasnya
(Ya/Oleng)













