Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaLingkungan

Teror Bau Busuk Menyengat Warga Minta Respon Cepat DLH Kabupaten Bekasi 

107
×

Teror Bau Busuk Menyengat Warga Minta Respon Cepat DLH Kabupaten Bekasi 

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi | Hotnetnews.co.id

Warga kampung Sukamantri RT 002 RW 003 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia merasa geram adanya TPSS Tempat Pembuangan Sampah Sementara ditengah-tengah pemukiman rumah warga, sudah tentu menimbulkan aroma bau busuk menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan, Minggu (7/11/2025)

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, lokasi yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau atau permukiman, kini dipenuhi limbah sampah kering basah, ” Asap tipis terlihat mengepul, mengindikasikan adanya pembakaran sampah di TPSS tersebut, dapat dipastikan menghasilkan dampak polusi udara yang berbahaya.

Keluhan Warga: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Warga mengeluhkan inisiatif penampungan sampah perumahan ini, terutama karena lokasinya yang sangat dekat dengan tempat tinggal mereka.

Setiap hari kami hirup bau busuk. Ini bukan cuma soal bau, hingga banyaknya lalat-lalat bertebaran disekitaran rumah, ini sangat menggangu kesehatan kami. Kami sudah lama menahan, tapi ketua RT setempat seolah tidak memikirkan dampak jangka panjang pada lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meskipun fungsi dasar penampungan sampah adalah untuk mengelola limbah, menempatkannya tanpa izin dan fasilitas yang memadai di tengah permukiman padat jelas-jelas melanggar prinsip sanitasi dan tata ruang.

Pemerintah Desa dan Ketua RT Disorot

Kritikan tajam diarahkan kepada Pemerintah Desa Sukaraya dan Ketua RT setempat yang diduga kurang responsif, bahkan dituding tidak memiliki sense of urgency terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pihak desa harus segera mengetahui dan turun tangan. Kalau ketua RT tidak tanggap, berarti ada masalah dalam pengelolaan lingkungan di tingkat paling dasar. Ini adalah kegagalan kolektif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat,” tegas seorang pemerhati lingkungan lokal.

Melanggar Hukum? Ini Aturan Tegasnya!

Menanggapi temuan ini, awak media segera mengonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan legalitas tindakan ini dan bagaimana respons cepat mereka.

DLH Kabupaten Bekasi wajib merespons temuan TPS ilegal ini, karena tindakan penampungan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut adalah dasar hukum yang dilanggar:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

• Pasal 29 Ayat (1):

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

• Pasal 40 Ayat (1):

Pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. TPS yang didirikan tanpa izin di lokasi yang tidak ditetapkan oleh Pemda adalah ilegal.

• Pasal 11 huruf c:

Setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah B3. Jika ditemukan pembakaran, ini juga melanggar karena dapat menghasilkan zat berbahaya.

2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Sampah (Perda yang berlaku):

Biasanya mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuang atau menimbun sampah tidak pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, apalagi jika menyebabkan pencemaran lingkungan.

Sanksi Pidana dan Denda

Berdasarkan UU 18/2008, pelaku usaha atau perorangan yang secara sengaja atau lalai melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat diancam sanksi pidana dan denda.

Berdasarkan UU 18/2008, pelaku usaha atau perorangan yang secara sengaja atau lalai melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat diancam sanksi pidana dan denda.

DLH Kabupaten Bekasi Dituntut Respon Cepat!

DLH Kabupaten Bekasi harus segera mengirim tim ke lokasi, menghentikan aktivitas penimbunan dan pembakaran, serta memberikan sanksi tegas. Ini bukan hanya soal membersihkan tumpukan, tetapi juga menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada aparat lingkungan agar tragedi serupa tidak terulang.

Masyarakat menunggu langkah konkret DLH: Kapan tumpukan sampah ini akan diangkut dan apa sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas TPS ilegal ini.