Kab. Bekasi | Hotnetnews.co.id
Tertangkapnya tersangka kejahatan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Tiga orang tersangka di wilayah hukum Polsek Sukatani Polrestabes Bekasi patut di apresiasi.Dalam Press Release Rabu 17 September 2025, Kapolsek AKP Nano Indratno S.E, menyampaikan kronologi kejadian kejahatan.
Dalam Press Release AKP Nano menyampaikan,”Polsek Sukatani mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi adanya tindak pidana pencurian di Yayasan pendidikan Da’arul Rahmah, yang beralamat Kp.Kobak Baya RT 002 RW 006 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Berdasarkan laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara ( TKP )dengan di bantu masyarakat sekitar,”terang Kapolsek
Masih lanjut Kapolsek,”hasil dari penyelidikan dan olah TKP serta keterangan warga, diduga pelaku dapat tertangkap dan di amankan ke mapolsek Sukatani pada Sabtu 14 September 2025 jam 17.00 WIB. Ketiga tersangka berinisial MRF usia 18 Tahun, inisial TH usia 20 Tahun dan ABH usia 15 Tahun.Sementara korban sendiri atas nama Yanti Jayanti 38 Tahun sebagai bendahara dan pengurus koperasi Yayasan Da’arul Rahma tersebut,”jelas AKP Nano.
H”Kejadian bermula pada hari Sabtu 19 Juli 2025, sekitar jam 02.00 WIB.Saat itu korban sedang tertidur dirumahnya tidak menyadari telah terjadi tindakan pencurian di Yayasan Da’arul Rahmah tempatnya bekerja. Kejadian tersebut diketahui korban pada saat keesokan harinya ketika korban bertugas barulah menyadari telah terjadinya pencurian saat korban membuka laci meja tempat di simpannya tabungan siswa – siswi Yayasan tersebut.
“Atas dasar kejadian tersebut Yanti mengusulkan untuk memasang kamer CCTV di ruangan koperasi.Aksi pencurian kembali terjadi pada Tanggal 26 Juli 2025, sekitar jam 01.15 WIB dan barang yang hilang berupa uang tunai senilai Rp.15.000.000,_ Kejadian pencurian terus terjadi pada Minggu 03 Agustus 2025, barang yang dicuri hanya jajanan anak – anak. Merasa aksinya aman para pencuri beraksi kembali pada Tanggal 16 Agustus 2025, dan kali ini barang yang dicuri berupa 1 ( Satu ) buah tabung gas LPG 3 Kg.Total kerugian yang di alami Korban berupa materil senilai Rp.25.000.000,_
AKP Nano menambahkan,”para tersangka dapat di jerat pasal 363 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat diancam hukuman 7 ( Tujuh ) tahun kurungan.Pemberatan ini terjadi jika pencurian di lakukan dalam keadaan tertentu, seperti malam hari, terjadi bencana alam, dilakukan oleh 2 orang atau lebih, atau dengan cara cara khusus seperti memanjat atau membongkar,”imbuh Kapolsek Nano Indratno S.E.











