Scroll untuk baca artikel
Bekasi

2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Dengan Kerugian Negara Rp 7,1 Milyar Lebih, KD dan NY Dijebloskan Ke Penjara

93
×

2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Dengan Kerugian Negara Rp 7,1 Milyar Lebih, KD dan NY Dijebloskan Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Bekasi | hotnetNews.co.id

SETELAH sebelumnya penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Dana Hibah Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi T.A 2024, Akhirnya berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negri Cikarang.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi menyeret dua orang tersangka, yakni KD ketua NPCI, dan NY Bendahara, nilai kerugian negara Rp 7.1 Milyar lebih, dari Dana Hibah keseluruhan Rp 12 Milyar. Sebagaiman telah di ketahui publik, pada Kamis (18/02/2026) kemarin, Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, telah menyerahkan dan atau melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan 2 orang tersangka P21 tahap 2 ke Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, guna Proses Hukum lebih lanjut sesuai Ketentuan UU.

Berdasarkan foto yang di peroleh awak media, terlihat tersangka KD dan NY, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi. Tampak dalam foto tersebut sejumlah Petugas kejaksaan sedang menerima penyerahan atau pelimpahan kewenangan perkara dari Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi.

Penyidik Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, ketika dikonfirmasi melalui Telpon Selulernya, ia membenarkan, bahwa kasus dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 dengan tersangka KD dan NY tersebut, telah di Limpahkan ke Kejaksaan P21 tahap 2

“iya bang sepengetahuan saya, sudah tahap 2 Bang”. Kata Penyidik melalui pesan WhatsAp (WA).

Wartawan juga melakukan Konfirmasi kepada Petugas Kejaksaan Negri Cikarang, menanyakan terkait pelimpahan perkara tersebut, dan penahanan terhadap kedua tersangka KD dan NY, “Namun hingga berita ini di turunkan, Konfirmasi Wartwan belum mendapat Jawaban dari pihak kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi.

Ditempat terpisah, sejumlah Atlit disabilitas dan mantan pengurus NPCI, yang selama ini merasa di dzolimi atas perbuatan kedua tersangka, mereka (Para Atlit dan Mantan Pengurus), merasa senang dan bersyukur atas di tahannya kedua tersangka KD dan NY itu. Bahkan secara khusus, melalui pesan WhatsAp (WA), salah satu Atlit disabilitas, atas nama dirinya dan mewakili teman teman Atlit lainya, mengucapkan banyak terimakasih kepada Wartwan yang secara konsisten mengawal pemberitaan kasus dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI.

“Saya mewakili teman teman Atlit NPCI, juga sangat berterimakasih kepada Media Fokus Berita Nasional (FBN) dan Media Hotnet News, yang enggak putus putusnya mengawal kasus ini. semoga menjadi berkah, bang”. Kata Atlit NPCI melalui Pesan WhatsAp. [Hadi Santoso]