BEKASI — HOTNETNEWS.CO.ID Proyek normalisasi Kali Ciherang yang membentang dari Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia hingga wilayah Sukamakmur dan Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mulai menuai sorotan.
Bukan tanpa alasan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp14,21 miliar itu diduga mengalami keterlambatan pada tahap awal pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kontrak pekerjaan tercatat memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 1 September hingga 19 Desember 2026. Namun, aktivitas fisik disebut baru mulai terlihat sekitar 20 September 2026.
Artinya, terdapat jeda sekitar 20 hari sejak tanggal dimulainya masa kontrak sebelum pekerjaan fisik disebut mulai berjalan.
Kondisi tersebut kini menjadi pertanyaan publik: mampukah proyek bernilai miliaran rupiah itu mengejar ketertinggalan tanpa mengorbankan volume, mutu, maupun spesifikasi pekerjaan?
Apalagi, normalisasi Kali Ciherang bukan sekadar proyek konstruksi biasa. Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menetapkan Kali Ciherang sebagai salah satu aliran yang menjadi perhatian dalam upaya pengendalian banjir.
20 HARI HILANG, WAKTU PEKERJAAN MAKIN TERJEPIT
Keterlambatan awal tersebut menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS).
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi tidak hanya melihat proyek dari sisi administrasi, tetapi memastikan pekerjaan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Proyek vital untuk tata kelola air ini tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Volume, mutu dan spesifikasi teknis harus menjadi perhatian utama,” tegas Brian, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, apabila keterlambatan tersebut benar terjadi, kontraktor harus mampu menunjukkan strategi percepatan yang terukur agar target penyelesaian tidak sekadar mengejar tanggal akhir kontrak.
Jangan sampai waktu yang terpangkas kemudian dibayar dengan pekerjaan yang dipaksakan.
PUBLIK MINTA PROGRES DIBUKA TERANG
LSM GANAS juga meminta adanya transparansi mengenai progres pekerjaan.
Brian menyebut masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan fisik proyek, bagaimana metode percepatan dilakukan, serta bagaimana pengawasan mutu dilaksanakan.
“Dengan waktu yang semakin sempit, publik membutuhkan informasi yang akuntabel. Progres fisik, pengawasan kualitas dan kesesuaian pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan terhadap informasi pada papan proyek yang disebut belum mencantumkan sejumlah informasi yang dianggap penting, termasuk konsultan supervisi.
Atas hal tersebut, LSM GANAS menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi.
Rp14,2 MILIAR, DOKUMEN KONTRAK JADI SOROTAN
Selain persoalan waktu pelaksanaan, LSM GANAS juga menyatakan akan menelusuri dokumen pengadaan dan kualifikasi perusahaan pelaksana.
Brian meminta pihak terkait membuka dokumen yang relevan sesuai ketentuan, termasuk RAB, kontrak pekerjaan, progres fisik, dokumen pengawasan, serta dokumen kualifikasi badan usaha/SBU yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.
“Kami ingin semuanya terang. Kualifikasi badan usaha pelaksana apa? Bagaimana dokumen kontraknya? Berapa progres sebenarnya di lapangan? Semua harus dapat dijelaskan secara terbuka,” tegas Brian.
Terkait dugaan kemungkinan “pinjam bendera”, hal tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi. Tidak ada kesimpulan bahwa praktik tersebut telah terjadi sebelum adanya bukti yang dapat diverifikasi.
DEADLINE 19 DESEMBER 2026, SANGGUPKAH DIKEJAR?
Dengan masa kontrak yang berakhir 19 Desember 2026, sorotan kini tertuju pada kemampuan pelaksana mengejar pekerjaan yang disebut baru dimulai sekitar 20 September.
Pertanyaan publik pun mengerucut:
•Apakah percepatan akan dilakukan?
•Berapa progres fisik aktual saat ini?
•Apakah seluruh volume pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kontrak?
Dan yang paling penting:
•Apakah kualitas pekerjaan tetap terjamin ketika waktu pelaksanaan semakin terbatas?
HOTNETNEWS.CO.ID akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi CV Karya Intan maupun Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak CV Karya Intan mengenai keterlambatan awal, strategi percepatan, serta progres fisik pekerjaan masih dinantikan.
[RED/ TIM INVESTIGASI]












