Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

Terancam Roboh Jembatan Gantung Desa Ngaol Ilir Warga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Oknum Sekdes Ngaol Ilir

34
×

Terancam Roboh Jembatan Gantung Desa Ngaol Ilir Warga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Oknum Sekdes Ngaol Ilir

Sebarkan artikel ini

MeranginHOTNETnews.co.id

Akibat Bebasnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Masuri Oknum Sekdes Desa Ngaol ilir Jembatan Gantung Desa Ngaol Ilir Terancam Roboh Warga Desak Polisi Segar Tangkap Pelaku.

Menurut keterangan warga setempat yang engan namanya di tulis membenarkan adanya alat berat jenis Hitachi yang berkerja di desa Ngaol Ilir tepatnya sebelah Jembatan gantung .benar bang alat itu milik inisial Masuri tegas warga namun selaku oknum Sekdes orang desa Ngaol Ilir.

Sementara itu inisial Masuri terlihat nmor telpon dalam keadaan tidak aktif namun awak media mendesak aparat kepolisian resor merangin untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin di wilayah desa Ngaol Ilir.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam

Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkonsumsi ikan tersebut

Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.

Warga Desak Aparat Bertindak

Masyarakat Desa Ngaol Ilir mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres merangin .Polda Jambi,untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten merangin segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar salah seorang warga

 

[siefronhadi]