Merangin, Jambi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Duo, perbatasan Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan sejumlah pelaku tersebut disebut-sebut masih berlangsung meskipun telah berulang kali mendapat perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan seorang warga yang dikenal dengan nama Sonen bersama seorang pria berinisial Kimi yang berasal dari wilayah Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. Selain dugaan aktivitas tambang emas ilegal, keduanya juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) serta transaksi pembelian emas yang diduga digunakan untuk mendukung operasional pertambangan ilegal.
Yang lebih mengejutkan, menurut keterangan sejumlah sumber di lapangan, salah seorang pemilik alat berat excavator merek Zumlion yang digunakan di lokasi diduga secara terang-terangan menyatakan tidak takut terhadap aparat penegak hukum dan mengaku tidak akan menghentikan aktivitasnya meskipun lokasi tambang berada di kawasan hutan milik negara.
Pernyataan tersebut sontak memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai sikap tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan tantangan terbuka terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, Polres Sarolangun, serta Polda Jambi.
“Kalau memang benar ada pernyataan seperti itu dan aktivitasnya masih berjalan, maka aparat harus segera bertindak. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pelaku PETI tertentu kebal hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas yang diduga merusak lingkungan, mengancam kawasan hutan negara, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Lambatnya penanganan dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait keseriusan pemberantasan PETI di wilayah Merangin dan Sarolangun.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Merangin saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan razia dan penertiban secara besar-besaran di wilayah Sungai Duo.
“Kami akan melakukan razia besar-besaran di wilayah Sungai Duo. Jika aktivitas tersebut masih berlangsung dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Masyarakat kini mendesak Polres Merangin, Polres Sarolangun, dan Polda Jambi untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut. Selain itu, masyarakat berharap hasil penanganan kasus dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat dalam membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, serta memastikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga masih berlangsung di kawasan Hutan Produksi Sungai Duo dapat segera dihentikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [Red]
Reporter: Siefronhadi












