Scroll untuk baca artikel
BeritaJambiKab. Merangin

Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi Kembali Mencuat, Polres Merangin dan Polda Jambi Didesak Bertindak Tegas

99
×

Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi Kembali Mencuat, Polres Merangin dan Polda Jambi Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SOLAR SUBSIDI DIDUGA DILANGSIR LAGI! Polres Merangin & Polda Jambi Didesak Bertindak Tegas SPBU 24.373.80 Nakal Wajib Ditindak!

MERANGIN, HotnetNews.co.id          Kamis (18/6/2026) – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan publik. Berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi masih terjadi secara terbuka dan terkesan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.

Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan salah satu media online nasional yang berkedudukan di Jakarta, Ass. Adv. Slamet Riyadi, mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi untuk segera mengambil langkah konkret guna menindak para pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran BBM subsidi, termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum maupun SPBU 24.373.80 yang terbukti melanggar aturan.

“Apabila benar praktik pelangsiran solar subsidi masih terjadi, maka ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus hadir dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi untuk bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Slamet Riyadi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Slamet, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah dianggarkan oleh negara untuk membantu sektor tertentu yang membutuhkan. Karena itu, segala bentuk dugaan penyalahgunaan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat langkah nyata dalam penanganan persoalan tersebut, pihaknya akan membawa berbagai informasi dan temuan yang diperoleh kepada instansi yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri, BPH Migas, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka laporan dan seluruh informasi yang kami himpun akan kami sampaikan ke Mabes Polri, BPH Migas, dan Kementerian ESDM agar dilakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Slamet menilai persoalan distribusi BBM subsidi saat ini menjadi isu nasional yang tidak bisa dianggap sepele. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat dan tingginya kebutuhan bahan bakar, dugaan penyalahgunaan solar subsidi berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, Polres Merangin, dan Polda Jambi untuk melakukan pengawasan serta investigasi menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang di lapangan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red/Jsm]