Scroll untuk baca artikel
Jawa Barat

Rakor Sarbumusi Grup C PT Logisteed Forwarding Indonesia Bahas Mogok Kerja, PHK, dan Hubungan Industrial

16
×

Rakor Sarbumusi Grup C PT Logisteed Forwarding Indonesia Bahas Mogok Kerja, PHK, dan Hubungan Industrial

Sebarkan artikel ini

JABAR | HOTNETNEWS.CO.ID — Pengurus dan anggota Grup C Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Forwarding Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu warung di samping PT Unicharm.

Rakor digelar sebagai bagian dari konsolidasi antara pengurus dan anggota, sekaligus membahas sejumlah hal penting yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat beberapa agenda utama yang dibahas, di antaranya mengenai mogok kerja dan lock out, prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, dan upaya menjaga hubungan yang harmonis antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan.

Rakor tersebut dihadiri jajaran Pengurus Basis Serikat Pekerja Sarbumusi PT Logisteed Forwarding Indonesia, yakni Jajang Nurjaman selaku Ketua, Ujang Permana selaku Sekretaris, Toni Wicaksono selaku Kepala Bidang Pembelaan dan Perlindungan Hukum, serta Dwi Agustiyanto selaku Kepala Bidang Diklat dan Kaderisasi.

Saat dikonfirmasi awak media, Toni Wicaksono menyampaikan bahwa konsolidasi antara pengurus dan anggota sangat penting untuk memperkuat solidaritas serta soliditas organisasi.

“Yang paling utama adalah menjaga keharmonisan antara pekerja dengan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan berkesinambungan. Dengan hubungan yang harmonis, diharapkan dapat tercapai kemajuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan,” ujar Toni.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja bukan semata-mata untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memiliki peran dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan pihak perusahaan serta memastikan hak dan kewajiban pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rakor diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi internal organisasi sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, kondusif, dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan. [Tn]