BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID — Dugaan penarikan paksa kendaraan milik seorang jurnalis di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Selasa (1/9/2026)
Peristiwa yang terjadi pada Senin (31/8/2026) tersebut diduga melibatkan sejumlah debt collector yang mengaku bekerja untuk BFI Finance Cabang Cikarang.
Korban, Roan, wartawan aktif detiksatu.com, mengaku dihadang saat melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang. Saat itu, ia hendak menghadiri agenda liputan coffee morning bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Menurut Roan, empat orang tiba-tiba mendekati dan menghentikan kendaraannya. Mereka disebut meminta sepeda motor yang dikendarainya diserahkan dengan alasan adanya tunggakan pembayaran selama dua bulan.
Roan mengaku telah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakannya melalui sistem pinjam dan dirinya tidak mengetahui persoalan administrasi tunggakan. Ia juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui kantor kepolisian terdekat.
Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak digubris. Kendaraan kemudian dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Di lokasi, Roan menunjukkan identitas kewartawanannya dan meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik. Namun, ia mengaku kunci dan STNK kendaraan tetap diamankan, sementara kendaraan dipasangi rantai.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
“Kalau benar terjadi penarikan dengan cara menghadang dan membawa kendaraan secara paksa, ini harus menjadi perhatian serius. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan martabat masyarakat,” tegas Afifudin.
MATA ELANG DI BEKASI DISOROT
IWO-I Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyoroti keberadaan penagih lapangan atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “mata elang” (matel) yang dinilai semakin mudah ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Keberadaan mereka disebut terlihat di beberapa titik, antara lain Cikarang Timur, Cikarang Utara, Cikarang Pusat, Cikarang Barat hingga Cikarang Selatan.
IWO-I meminta perusahaan pembiayaan memastikan seluruh pihak yang ditugaskan melakukan penagihan bekerja sesuai aturan dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif.
“Jangan sampai masyarakat merasa diteror atau diintimidasi ketika berada di jalan. Jika ada persoalan kredit, selesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang benar,” ujarnya.
IWO-I DESAK BFI FINANCE BUKA SUARA
Atas kejadian tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta BFI Finance melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat.
IWO-I juga meminta kepolisian menindaklanjuti laporan korban apabila telah dibuat, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
Selain itu, IWO-I meminta agar hak korban dipulihkan dan persoalan tersebut diselesaikan secara transparan.
IWO-I menegaskan, persoalan tunggakan pembiayaan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Terlebih, korban merupakan seorang jurnalis yang saat kejadian disebut sedang dalam perjalanan menjalankan agenda jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab sesuai UU pers bagi pihak BFI Finance maupun pihak-pihak terkait. [Red]












