Hotnetnews.co.id || Lebak Banten, Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, SH. Desak Aparat Penegak Hukum Untuk menindak lanjuti proses hukum terkait Kasus Rudapaksa (Perkosaan) kepada anak di bawah umur di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kamis, (12/10/2023)
Pemerhati hukum Adit Wahyudin, SH, Mengatakan Bahwa, Pihaknya Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lebak Untuk segera menindak lanjuti ke Proses Hukum, meskipun orangtua diarahkan untuk melakukan damai.
“perbuatan perkosaan (Rudapaksa) kepada anak bukan delik Aduan Biasa dan pencabulan kepada anak merupakan Pidana yang serius,” Tegas Adit Wahyudin, SH.
Dia Juga Menambahkan, Untuk Penegakan Hukum harus ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban, Maka dari itu proses Hukum Harus tetap Berjalan Sampai Adanya Kepastian Hukum.
“Penegakan hukum perlu dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan kepada korban maka sudah semestinya pihak APH perlu menidaklanjuti Proses hukum tersebut,” jelasnya.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014,
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Ifan)












