Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaHukum

Caria Heri Saputra Resmi Laporkan Mix Parlay dkk Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Ke Polres Kabupaten Bekasi 

144
×

Caria Heri Saputra Resmi Laporkan Mix Parlay dkk Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE Ke Polres Kabupaten Bekasi 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi | Hotnetnews.co.id  Tidak terima merasa nama baiknya di cemarkan di medsos dan akun group Facebook Caria Heri Saputra ambil langkah hukum, melaporkan MIX PARLAY DKK  ke Polres Metro kabupaten Bekasi tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah di media sosial elektronik yang terjadi di rumah makan Tilil, Kampung Rumbia RT. 01/01 Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Titik koordinat Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat di ketahui Hari Jumat 5 Desember 2025.

Kronologi kejadian Caria Heri Saputra selaku korban menerangkan bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, Caria Heri Saputra mendapatkan informasi dari Saudara Dalim alias Genjo, saudara Imam dan Saudara Rahmat, kalau ada yang memposting status dengan kalimat “Sedikit info, karena tidak ada itikad baik saya hubungi ga ada respon” kalau berurusan ama orang ini, apalagi urusan gadai, bulan lalu saya gadai mobil ke dia, genap 1 bulan saya mau penebusan ternyata berbelit, hingga akhirnya saya tahu mobil sudah berpindah tangan dengan nominal 2X lipat, dan semua aksesoris mobil hilang, saya tunggu itikad baiknya ya bos, Denger – denger keluarganya ada yang mau nyalon lurah juga nih, dengan melampirkan photo KTP diri Caria Heri Saputra tanpa ijin dan tanpa sepengetahuannya, sehingga atas kejadian tersebut reputasi dan kehormatan diri Caria Heri Saputra menjadi tercemar dan merasa di rugikan, Caria Heri Saputra langsung melaporkan ke Polres Kabupaten Bekasi untuk membuat pelaporan guna penyelidikan lebih lanjut, dan sudah jelas ini sudah melanggar Undang-Undang ITE denga KUHP 310 dan KUHP pasal 27 ayat 1.

“Ya, Beberapa hari yang lalu saya dapat info dari rekan-rekan saya bahwa identitas saya berupa KTP dan profil Facebook saya yang sudah bertahun tahun sudah ga dipakai lagi malah di sebar luaskan oleh akun yang bernama mix player ternyata akun itu akun pek yang tidak mau menunjukan jati diri aslinya dan saya ga kenal sama mereka dan ga pernah berurusan sama mereka.

Setelah saya mengetahuinya, saya langsung laporkan semua ini ke pihak yang berwajib ke Polresta Kabupaten Bekasi untuk di usut tuntas siapa-siapa pelakunya dan harus bertanggung jawab atas penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik, saya meminta Bapak Kapolres Kabupaten Bekasi bertindak tegas kepada pelaku-pelaku yang diduga  menyebar luaskan identitas berupa KTP dan yang lainya di media elektronik (medsos) tanpa ijin sepengetahuan pemiliknya,” ucap Caria Heri Saputra kepada wartawan. [Dyt]