BEKASI – HOTNETnews.co.id – Sengketa terkait belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia tahun 2012 yang diklaim telah lunas kini memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan kuasa hukum tidak mendapat tanggapan, Faisal Amin melalui Kantor Hukum RRH & Partners secara resmi mengajukan pengaduan sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.
Pengaduan tersebut secara resmi diterima BPSK Kota Bekasi pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Tanda Terima Berkas Pengaduan yang ditandatangani oleh M. Indra Azhary selaku Staf Sekretariat BPSK Kota Bekasi.
Langkah hukum ini ditempuh setelah BFI Finance Cabang Kota Bekasi dinilai tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh kuasa hukum Faisal Amin hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Kuasa hukum Faisal Amin menegaskan, pengaduan ke BPSK merupakan upaya hukum yang sah berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kliennya, khususnya mengenai penyerahan BPKB kendaraan yang menurut mereka seluruh kewajiban pembiayaannya telah dipenuhi.
Sebelumnya, RRH & Partners telah melayangkan surat somasi kepada BFI Finance Cabang Kota Bekasi dengan tembusan kepada Direksi PT BFI Finance Indonesia Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, serta BPSK Kota Bekasi.
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta BFI Finance segera menyerahkan BPKB sekaligus memberikan penjelasan tertulis mengenai alasan penahanan dokumen tersebut.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada respons resmi yang diterima. Kondisi itu mendorong kuasa hukum membawa perkara tersebut ke BPSK agar sengketa dapat diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap BPSK dapat memproses pengaduan ini secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Apabila penyelesaian melalui BPSK tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana mestinya, kami telah menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak kuasa hukum.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian karena menyangkut hak konsumen atas dokumen kepemilikan kendaraan setelah kewajiban pembiayaan dinyatakan telah dipenuhi. Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun pengaduan yang telah diterima BPSK Kota Bekasi pada 27 Juli 2026.
HOTNETnews.co.id tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak BFI Finance untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan ini. [Red]












