Hotnet News.co.id || Bekasi, Deni Wijaya S.H.MH.Kes(c), sebagai kuasa hukum dari Kastim suami Irma Dewi (Alm) dan Bapak dari anak nya. Irma Dewi yang meninggal.(27-05-2024)
Dengan kronologis awal pada hari Senin pukul 18.00 tanggal 20 Mei 2024, pihak keluarga dari suami almarhumah Irma Dewi, datang meminta bantuan ke salah satu Bidan di wilayah Cipayung yaitu Bidan SRI, meminta tolong di cek kontraksi kehamilan istrinya yang sudah hamil besar, apakah sudah ada pembukaan?Datanglah Bidan Sri ke rumah almarhumah Ibu Irma Dewi dan di cek lah almarhumah oleh Bidan Sri, dan hasil pemeriksaan tersebut, kata Bidan Sri sudah pembukaan dua dan cairan ketuban kering, sehingga Bidan Sri menyarankan untuk merujuk Almarhumah dan agar segera di Operasi SC. Ke RS. Metro Cikarang.( 27 – 05 – 2024 )
Setiba RS Metro Cikarang kurang lebih jam 20.00-21.00 wib dari situ pasien tersebut diterima dan suami pun mengurus Administrasi dan sudah di minta persetujuan operasi Cesar, dan pasien di periksa di ruangan IGD terus di bawa ke ruangan Untuk di lakukan USG, setelah di USG almarhumah atau pasien di kembalikan ke IGD, dan jam 22.00-00.00 pasien masuk ruang perawatan dan telah ada pemeriksaan oleh nakes, jam 03.00 pagi wib ada periksaan atau pengecekan oleh nakes dah hanya di pegang perutnya. dan jam 04.00 pagi wib ada periksaan atau pengecekan oleh nakes juga.
Jam 06.00-09.00 hari selasa tanggal 21 Mei 2024 tidak ada tindakan sama sekali.
Jam 09.00-17.00 pasien di bawa ke ruang bersalin di paksa untuk lahiran normal, yang arti nya disini terjadi kejanggalan bahwa pertama rujukan dari bidan Sri mengatakan ada ketuban kering, namun dari pihak rumah sakit membiarkan agar untuk persalinan normal.
Yang arti nya harus segera dilakukan operasi, untuk menyelamatkan bayi dan Ibu bayi tersebut, di sayangkan rumah sakit Metro Cikarang telah diduga melakukan pembiaran medis, sehingga bayi tersebut meninggal dari kuasa hukum Suami ibu Irma Dewi almarhumah akan segera menempuh jalur hukum.
( Sgd/Tim )